Pelaku Penusukan Caleg di Banjarmasin Menyerahkan Diri ke Polisi, Motifnya Dendam

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengungkapkan, tidak ada motif politik dalam kasus penusukan terhadap seorang caleg tersebut. Menurutnya, penusukan yang dilakukan pelaku murni karena dendam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Feb 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penusukan terhadap Muhammad Syaefi (54), seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya menyerahkan diri. Pelaku berinisial AZ (44) itu kini mendekam di Mapolres Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengungkapkan, tidak ada motif politik dalam kasus penusukan tersebut. Menurutnya, penusukan yang dilakukan pelaku murni karena dendam.

"Pelaku yang telah menyerahkan diri kepada kami pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama," ucap Sabana di Banjarmasin dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Sabana mengatakan, pelaku memilih menyerahkan diri karena dibujuk oleh orang tuanya ketika berada Binuang, Kabupaten Tapin. Setelah itu, AZ diantar ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.

Sabana menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan pada Minggu 18 Februari 2024 malam, sekira pukul 21.00 WITA, dengan cara menusuk korban bernama Muhammad Syafei. 

"Korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan," tutur Sabana.

Pelaku, kata dia, dendam atas tuduhan korban melakukan pungutan parkir liar. Selain itu, pelaku juga tidak terima dengan upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu.

"AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera," ungkap Sabana.

Saat ini, kata Sabana, AZ yang sempat menjadi buron empat hari itu, sudah menjalani pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Saya tegaskan sekali lagi kalau perbuatan pelaku tidak ada hubungannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapat oleh korban pada Pemilu yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu, melainkan murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai ketua RT," tutur Kapolresta.


Kasus Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin

Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Sebelumnya, pelaku penusukan calon anggota legislatif (caleg) di Jalan Tunas Baru Kota Banjarmasin, belum juga tertangkap. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin masih menyelidiki kasus penusukan yang terjadi Minggu (18/2/2024), pukul 21.00 WIB tersebut. 

 Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Senin (19/2/2024) mengatakan, kasus penusukan menggunakan pisau itu menimpa MS (54), caleg dari PKS pada Pemilu 2024.

"Pelaku penusukan masih buron, kami belum bisa menyampaikan informasi secara detail karena untuk kepentingan penangkapan," katanya.

Thomas juga menyebutkan korban mengalami beberapa luka sayatan di leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kiri.

Thomas menjelaskan kejadian penusukan caleg PKS itu bermula ketika korban berada di luar rumahnya hendak membeli kebutuhan pokok. Saat korban hendak kembali ke rumah sambil membawa sembako, pelaku sudah menunggu di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau sebanyak kurang lebih tiga kali tusukan ke arah tubuh korban di bagian leher, perut, dan lengan.

Setelah melukai korban, kata Thomas, pelaku langsung kabur, sedang korban dilarikan ke rumah sakit setempat oleh masyarakat sekitar.

"Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ujarnya lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya