Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Polres Sukabumi tangkap Kepala Sekolah (Kepsek) SD setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 10 anak muridnya. Pelaku yang berusia 53 tahun itu, juga berstatus ASN.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, laporan pencabulan itu diterima pada Februari 2023. Kasus kepsek cabuli siswa itu dilakukan sejak Januari 2023 lalu terhadap 10 orang korban anak.
Advertisement
“Ada 10 anak korban yang semuanya adalah muridnya rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun yang bersangkutan tersangka status ASN (53) di sekolah tersebut sebagai kepala sekolah,” ujar Tony Prasetyo di Mapolres Sukabumi, Kamis (22/2/2024).
Tony menerangkan, pelaku melakukan aksi cabulnya itu saat jam istirahat dari kegiatan belajar mengajar. Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan kotor itu di dalam ruang kelas sekolah.
“Apa yang dilakukan oleh kepsek ini dengan cara memeluk korban, mencium dan meraba bagian vital bagian sensitif. Itu dilakukan rata-rata di jam sekolah di jam istirahat,” ujarnya.
Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan unsur lain yang dilakukan pelaku kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Tony menyebut, tak ada ancaman kepada korban. Adapun terkait modus yang dilakukan pelaku, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Tersangka ini statusnya sudah berkeluarga. Untuk korban kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani pascatrauma. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan ini masih proses lebih lanjut,” terang dia.