Liputan6.com, Dakar - Presiden Senegal Macky Sall mengatakan pada Kamis (22/2/2024) dia akan mengakhiri masa jabatannya pada April seperti yang diharapkan, namun dia tidak memberikan jadwal untuk pilpres yang semula dijadwalkan pada Minggu (25/2).
Sall, yang akan menyelesaikan dua masa jabatannya dan mengatakan tidak akan mencalonkan diri lagi, menunda pemilu selama 10 bulan dengan alasan perselisihan yang belum terselesaikan mengenai siapa yang dapat mencalonkan diri. Namun, tindakannya dianggap ilegal oleh Mahkamah Konstitusi Senegal.
Advertisement
Berbicara pada Kamis melalui siaran langsung televisi, Sall mengatakan dia akan mengakhiri masa jabatannya sesuai jadwal pada 2 April. Namun, tidak jelas apakah presiden baru dapat dipilih sebelum tanggal tersebut.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menetapkan tanggal pemilu baru sesegera mungkin, namun pemerintahan Sall masih belum menetapkan tanggalnya.
Sall mengatakan dia akan mengadakan pembicaraan minggu depan dengan para pemimpin politik dan setelah itu jadwal pemilu dan apa yang akan terjadi setelah mandatnya berakhir akan menjadi lebih jelas.
"Jelas bahwa negara ini tidak bisa dibiarkan tanpa presiden. Dialog akan menentukan apa yang terjadi selanjutnya dan saya berharap setelah dialog ini ada konsensus," ujarnya.
Krisis Politik
Senegal dipandang sebagai salah satu negara demokrasi paling stabil di Afrika Barat, namun perselisihan mengenai pemilu telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik yang memicu protes mematikan. Setidaknya tiga orang tewas oleh pasukan keamanan dan puluhan lainnya luka-luka.
Kelompok oposisi terus menekan Sall untuk mengadakan pemilu secepatnya dan merencanakan protes sepanjang akhir pekan.
Sall dituduh berusaha mempertahankan kekuasaan, namun sang presiden membantahnya.
Advertisement
Disambut Positif
Meskipun tidak ada kejelasan mengenai tanggal baru, beberapa ahli Senegal mengatakan pernyataan Sall pada Kamis menunjukkan kesediaannya untuk menghormati keputusan Dewan Konstitusi.
"Saya sangat senang dengan pernyataan, yang mengklarifikasi niat dan keinginan Presiden Macky Sall untuk menghormati konstitusi dan menjalankan kebijakan peredaan dan rekonsiliasi nasional," kata Alioune Tine, pendiri Afrikajom Center, sebuah think tank di Afrika Barat.
"Jika presiden baru tidak dipilih pada saat Sall meninggalkan jabatannya, Dewan Konstitusi akan menyatakan kekosongan kekuasaan dan presiden majelis nasional akan menetapkan tanggalnya."