Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, sebanyak 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban TPS meninggal dunia saat mengawal hajatan Pemilu 2024.
Hasyim menuturkan KPU telah memberikan santunan kepada 20 orang petugas KPPS yang meninggal dari total 90 orang itu. Sementara sisanya masih dalam proses.
Advertisement
"Yang telah diberikan santunan sehubungan dengan meninggalnya atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS," katanya, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan surat Menteri Keuangan, biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan pemakaman.
Hasyim juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS. Ia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.
"Pada kesempatan ini, kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota TPS yang meninggal," ucap Hasyim.
"Dan kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masa istirahat kepada petugas pemungut suara di lapangan serta tidak membebani tugas terlalu berat demi menjaga kondisi kesehatan mereka.
"KPU harus memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk mengambil waktu istirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Rabu 21 Februari 2024.
Menurut dia, penyebab banyaknya petugas jatuh sakit hingga meninggal saat menjalani tugas karena porsi kerja yang terlalu banyak.
Di satu sisi, lanjut Pramono, banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak dalam kondisi fit saat menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami juga mendorong agar bagi petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik oleh Dinkes maupun oleh instansi lain, misalnya oleh kepolisian," kata dia.
Dengan upaya tersebut, dia berharap tidak ada lagi KPPS yang jatuh sakit hingga meninggal dunia selama masa Pemilu 2024.
Pemilu Serentak 2024
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Advertisement