Warga melakukan pencoblosan surat suara ulang di TPS 043, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemilu ulang ini disebabkan adanya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 Februari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kesalahan tersebut adalah memberikan surat suara yang tidak sesuai kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Saat itu petugas KPPS memberikan semua surat suara kepada para pemilih tambahan, sementara menurut aturan DPTb hanya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemungutan suara ulang dilakukan pada surat suara legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ada sekitar 227 warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap akan mencoblos ulang di TPS 043. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 043, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)