Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) yang menawarkan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Tujuannya, mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, ramai sejumlah perguruan tinggi membuka opsi pembayaran UKT dengan pinjol. Melihat hal itu, KPPU ikut mendalami, utamanya soal besaran bunga pinjaman ke mahasiswa.
Advertisement
"Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut," kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Data yang dikumpulkan KPPU mencatat, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebesar 83,6 persen dari jumlah dana itu disalurkan oleh Danacita.
"Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," tuturnya.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.
KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Harusnya Pinjaman Tanpa Bunga
Lebih lanjut, Fashurullah mengatakan, penggunaan pinjol untuk bayar UKT tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu merujuk pada Undang-Undang No. 12/2012 khususnya Pasal 76.
Aturan itu menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
"Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," ungkap dia.
Menurutnya, ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang menerangkan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.
Advertisement
Bakal Ditindak
Fanshurullah menegaskan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.
"Serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," pungkasnya.