5 BPR Bangkrut di Awal Tahun 2024, LPS Bongkar Penyebabnya

Dua bulan pertama tahun 2024, sebanyak lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka-bukaan soal penyebabnya.

oleh Fira Syahrin diperbarui 25 Feb 2024, 19:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)

Liputan6.com, Sukabumi - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) jatuh.

Kelima bank itu yakni BPS Wijayakusuma di Madiun, BPRS Mojoarto di Mojokerto, BPS Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo, BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo dan terakhir Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Perumda BPR Purworejo telah resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan, secara umum kondisi perbankan dinilai baik. Meskipun tercatat lima BPR yang dicabut izin usahanya (CIU). Ia mengatakan, kondisi perbankan secara umum diklaim baik. Meski demikian, pihaknya mencatat ada lima BPR bangkrut.

"Tapi itu tidak melebihi rata-rata tahunan sebelum krisis, itu (rata-rata tahunan) biasanya sampai 8 BPR. Jadi tetap ada yang jatuh tapi kondisinya secara umum masih amat baik," kata Purbaya Yudhi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Jumat (23/2/2024). 

Menurutnya, krisis global tak berhubungan dengan tumbangnya BPR. Terlebih, kata dia, penyebab bangkrutnya perbankan disebabkan oleh rusaknya manajemen. LPS sendiri memiliki dana Rp 211 triliun, sehingga LPS bisa menjaga nasabah jika ada BPR ambruk. Dia mengatakan, klaim nasabah BPS yang bangkrut secara umum sudah disalurkan sebanyak 20-30 persen. 

"Nggak ada (krisis ekonomi global) utamanya semua karena miss management aja, tapi kita bilang banknya dirampok pemiliknya. Setiap bank sekian puluh persen dari dana yang harus dibayarkan. Kalau terakhir (BPR) Purworejo sudah 20-30 persen kita salurkan dalam seminggu karena harus kita verifikasi datanya. Begitu sudah diverifikasi kita bayar semuanya," jelasnya. 

Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam kurun waktu tersebut.

"Nggak seperti Indramayu Rp300 miliar, mungkin Rp78 miliar (BPR Purworejo) tapi amat bisa dikendalikan LPS yang punya Rp214 triliun," ungkapnya. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Nasabah juga dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya