Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data real count atau hitung suara Pileg 2024. Ada 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil real count KPU Pileg 2024 yang dirilis di situs pemilu2024.kpu.go.id, total suara yang masuk hingga Minggu (25/2/2024) pukul 08.00 WIB ada 63,83 persen. Data diambil dari 525.512 dari 823.236 TPS.
Advertisement
Hasilnya, sembilan partai politik (parpol) lolos ke Senayan dan melampaui ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Dari data tersebut, PDIP masih menjadi partai yang meraih peringkat tertinggi di Pileg 2024 dengan total suara 16,54 persen. Sementara Partai Golkar mendapapat 15,09 persen, disusul Partai Gerindra 13,36 persen, dan PKB 11,65 persen.
Adapun Partai Solidaritas Indonesis (PSI) yang diketuai putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sementara ini belum bisa melampaui ambang batas parlemen. Perolehan suara PSI sejauh ini hanya 2,61 persen.
Berikut daftar 9 partai politik yang lolos ke Senayan, berdasarkan real count sementara KPU:
1. PDIP: 16,54 persen
2. Partai Golkar: 15,09 persen
3. Partai Gerindra: 13,36 persen
4. PKB: 11,65 persen
5. Partai Nasdem: 9,45 persen
6. PKS: 7,49 persen
7. Partai Demokrat: 7,43 persen
8. PAN: 6,97 persen
9. PPP: 4,05 persen
9 Parpol yang Suaranya di Bawah 4 Persen
Berikut ini 9 parpol yang perolehan suaranya masih di bawah 4 persen:
1. Partai Solidaritas Indonesis (PSI): 2,61 persen
2. Partai Perindo: 1,32 persen
3. Partai Gelora: 1,01 persen
4. Partai Hanura: 0,8 persen
5. Partai Buruh: 0,66 persen
6. Partai Ummat: 0,49 persen
7. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,41 persen
8. Partai Garuda: 0,37 persen
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,28 persen
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement