Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, meminta agar kebijakan sertifikasi halal untuk UMKM ditunda, lantaran banyak pelaku usaha yang belum siap.
"Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan, kalau kita lihat bahwa beberapa badan badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya penerapannya kita berharap ditunda atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM," kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Minggu (25/2/2024).
Advertisement
Diketahui, Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024.
Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi.
Lebih lanjut, Hanung menilai jika kebijakan tersebut terpaksa diterapkan, maka semua UMKM belum pasti mengantongi sertifikat halal tersebut sampai pada batas waktu yang ditentukan. Sebab, rata-rata produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun, sedangkan satu UMKM biasanya memiliki hingga 5 produk.
"Padahal UMKM kita puluhan juta, nggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya ya ditunda," ujarnya.
Sisi Hulu
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai dari sisi hulunya, seperti makanan yang bahan bakunya daging, maka rumah potongnyalah yang diwajibkan memiliki sertifikasi. Dengan begitu, dapat dipastikan pada produk turunannya juga halal.
Dorong UMKM Berkembang
Menurutnya, tugas Pemerintah bukan hanya mengurus mengenai sertifikasi halal saja, melainkan yang terpenting adalah mendorong UMKM terus berkembang usahanya.
"Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal, memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini nggak bisa makan. Ini yang lebih penting," ujarnya.
Kata Hanung, bahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah beberapa kali membahas dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar kebijakan tersebut ditunda.
"Nanti kita lihat. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja, kehidupan itu sangat penting. Ini 99 persen lapangan kerja itu diciptakan oleh UMKM," ujar Hanung.
Advertisement
Selanjutnya
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi PKL maupun UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut sesuai tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021. Berdasarkan regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.