Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Sholat Tanpa Wudhu, Apakah Sah?

Apakah harus berwudhu kembali setelah mandi junub? Mari simak tinjauan hadis dan pendapat ulama mazhab

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 26 Feb 2024, 14:30 WIB
kebanyakan pasangan suami istri yang "bercinta" dimalam Ramadhan menunda mandi junub hingga memasuki waktu subuh (Sumber foto: Dream)

Liputan6.com, Jakarta - Mandi wajib atau mandi junub menjadi ritual keseharian muslim yang telah berumah tangga. Usai junub, maka seseorang mesti mandi wajib untuk bersuci dari hadas besar.

Diketahui, dalam Islam dikenal ada dua hadas, yakni hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib yang disebut juga mandi besar atau mandi junub, sedangkan hadas kecil dengan wudhu.

Mandi junub adalah mandi wajib khusus untuk orang berstatus 'janabah' atau dihukumi harus bersuci dengan mandi junub. Penyebabnya juga khusus yakni berhubungan intim atau keluar mani.

Sementara, mandi wajib memiliki pengertian lebih luas, yakni mandi untuk bersuci dari hadas besar yang disebabkan oleh semua penyebab. Misalnya, haid, nifas, termasuk di dalamnya juga hubungan intim atau keluar mani.

Nah, pertanyaannya kemudian, bolehkah seorang muslim melaksanakan sholat setelah mandi junub tanpa terlebih dahulu wudhu?

 

Simak Video Pilihan Ini:


Tinjauan Hadis

Ilustrasi sholat (Photo by Thirdman from Pexels)

Melansir laman NU Jabar, Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ  meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi junub.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ.

Artinya: “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi,”.

Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi. Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut.

Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudhu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi selalu melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub.

Dalam redaksi hadits lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:

كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.”

Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.

قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة

Artinya: “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah Saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah).

 


Kesimpulan: Sah Sholat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama’ seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.

قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث

Artinya: “Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan janabah itu menyempurnakan niat mensucikan hadats sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi janabah karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya