Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Senin (26/2/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, bitcoin (BTC) kembali menguat. Bitcoin naik 0,42 persen dalam 24 jam dan 0,92 persen sepekan.
Advertisement
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 51.885 atau setara Rp 809,1 juta (asumsi kurs Rp 15.594 per dolar AS).
Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 3,88 persen sehari terakhir dan 7,41 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 48,4 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,95 persen dan 10,37 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 6,07 juta per koin.
Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA ambles 0,97 persen dalam 24 jam terakhir dan 5,05 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 9.223 per koin.
Adapun Solana (SOL) masih terkoreksi. SOL merosot 0,54 persen dalam sehari dan 8,04 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 1,61 juta per koin.
XRP terpantau kembali berada di zona merah. XRP ambles 0,17 persen dalam 24 jam dan 2,73 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.058 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali menguat. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 0,20 persen dan 0,89 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.345 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,00 triliun atau setara Rp 31.188 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pertukaran Kripto FTX Bakal Jual Saham Startup AI Anthropic
Sebelumnya diberitakan, pertukaran kripto yang bangkrut, FTX, bakal menjual sahamnya di startup kecerdasan buatan (AI) Anthropic menurut keputusan hakim AS pada Kamis, 22 Februari 2024.
Hakim Kebangkrutan AS John Dorsey di Wilmington, Delaware menyetujui proposal FTX untuk menjual saham tersebut setelah FTX mencapai kompromi di pengadilan dengan sekelompok pelanggan FTX yang menentang penjualan tersebut.
FTX menginvestasikan USD 500 juta atau setara Rp 7,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.594 per dolar AS) di Anthropic pada 2021, dan saat ini memegang 7,84 persen saham di perusahaan tersebut, menurut dokumen pengadilan.
Perusahaan telah meminta izin untuk menjual saham tersebut sebagai bagian dari upaya yang diawasi pengadilan untuk melikuidasi asetnya dan membayar kembali pelanggan yang kehilangan akses ke rekening mereka ketika perusahaan tersebut bangkrut pada 2022.
“Kami menjual saham Anthropic, karena kami menjual segalanya, dan menyimpan uangnya di bank,” kata pengacara FTX Andy Dietderich pada sidang pengadilan, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (23/2/2024).
FTX berharap untuk menjual sahamnya dengan mendapatkan keuntungan, dan akan mempertahankan fleksibilitas untuk menjual sahamnya pada waktu yang paling optimal dan tepat, menurut dokumen pengadilan.
Investasi FTX pada 2021 awalnya memberinya 13,56% saham ekuitas di Anthropic. Saham FTX telah terdilusi oleh penggalangan dana perusahaan berikutnya, yang mencakup investasi $4 miliar dari Amazon.com.
Pelanggan yang menentang penjualan tersebut beralasan FTX sebenarnya bukan pemilik saham Anthropic, karena dibeli dengan dana yang digelapkan dari simpanan nasabah FTX.
Namun mereka pada Kamis setuju untuk mengizinkan penjualan dilanjutkan, selama mereka diizinkan untuk berargumentasi nanti pelanggan FTX memiliki uang yang dihasilkan dari penjualan di masa mendatang.
Advertisement
3 Orang Didakwa di AS Terkait Peretasan Pertukaran Kripto FTX
Sebelumnya, pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mendakwa tiga orang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peretasan pertukaran mata uang kripto FTX. Ketiga terduga identitasnya masih dirahasiakan.
Mereka dituduh mengatur skema pertukaran sim yang canggih untuk mendapatkan akses tidak sah ke dana FTX. Serangan yang terjadi pada November 2022 itu mengakibatkan kerugian lebih dari USD 400 juta atau setara Rp 6,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.731 per dolar AS).
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (5/1/2024), pertukaran sim adalah teknik di mana penyerang menipu operator telepon seluler untuk mentransfer nomor telepon korban ke kartu sim yang mereka miliki.
Begitu pelaku memiliki kendali atas nomor telepon, mereka dapat melewati langkah-langkah keamanan yang mengandalkan verifikasi pesan teks, sehingga memungkinkan mereka mengakses akun dan informasi sensitif.
Pencurian tersebut terjadi pada saat yang penuh gejolak bagi FTX saat bursa tersebut mengajukan kebangkrutan Bab 11.
FTX mengajukan kebangkrutan bersama dengan 130 afiliasinya pada November 2022, karena tidak dapat memenuhi penarikan pelanggan di tengah keruntuhan bank run karena penyalahgunaan simpanan pelanggan.
Pendiri bursa, Sam Bankman-Fried, dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi. Dia menghadapi hukuman hingga 115 tahun penjara dan sidang hukumannya dijadwalkan pada 28 Maret 2024.
Perusahaan Aset Digital Lejilex Gugat SEC, Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan, Lejilex, sebuah perusahaan aset digital, bersama dengan Crypto Freedom Alliance of Texas (CFAT), telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) di pengadilan Texas, menantang otoritas SEC untuk mengatur aset digital.
Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (24/2/2024), gugatan tersebut, yang diajukan pada 21 Februari, menyatakan SEC telah melampaui yurisdiksinya dengan memperlakukan hampir semua transaksi aset digital sebagai kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal.
Gugatan tersebut berargumen SEC belum diberikan wewenang eksplisit oleh Kongres untuk mengatur aset digital dan tindakan penegakan hukum badan tersebut didasarkan pada interpretasi yang terlalu luas atas kewenangannya.
Lejilex, yang berencana meluncurkan platform perdagangan aset digital baru yang disebut Legit.Exchange, mengkhawatirkan potensi tindakan penegakan SEC berdasarkan sikap regulator baru-baru ini.
CFAT, yang mengadvokasi pengembangan kebijakan kripto yang bertanggung jawab di Texas, mengklaim pendekatan SEC saat ini menghalangi otoritas lain untuk mengatur aset digital dengan benar.
Keluhan tersebut, sepanjang 57 halaman, mengkritik SEC karena tidak mengusulkan peraturan apa pun untuk komentar publik yang akan memperjelas domain peraturannya atas aset digital.
Penggugat sedang mencari putusan pengadilan untuk mengonfirmasi bahwa penjualan aset digital di pasar sekunder yang difasilitasi oleh Legit.Exchange bukan merupakan penjualan sekuritas.
Mereka juga ingin pengadilan menyatakan Legit.Exchange tidak akan beroperasi sebagai bursa sekuritas, broker, atau lembaga kliring yang tidak terdaftar.
Advertisement