Liputan6.com, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 salah satu calon anggota legislatif DPRI RI di beberapa desa.
"Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru,” ujar Komisinoer KPU Jember Ahmad Hanafi, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Setelah menerima laporan, KPU langsung menuju ke Balai Desa Yosorati tempat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.
“Di lokasi semuanya lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI. Kemudian kami cek ternyata memang benar ada penggelembungan suara, dari nol suara menjadi puluhan suara,” tambahnya.
Hanafi menjelakan, pihaknya menerima laporan bahwa pengelembungan perolehan suara terjadi di beberapa TPS di tiga desa yakni Desa Jamintoro, Yosorati dan Desa Jatiroto yang berada di Kecamatan Sumberbaru.
"Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan pengelembungan suara yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru,” paparnya.
Selain itu, dugaan adanya kecurangan karena rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim ke KPU Jember.
“Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana,” tegasnya.
PPK Kecamatan Ambulu Dilaporka ke Bawaslu Jember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, melaporkan sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga telah melakukan manipulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024 ke Bawaslu setempat.
"Kami melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang melakukan pergeseran logistik yakni tiga anggota PPS di Desa Pontang dan lima anggota PPK Kecamatan Ambulu," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi saat mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Sabtu (24/2/2024).
Menurutnya laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Ambulu berawal dari informasi yang diterima KPU Jember saat proses penghitungan di tingkat ppk pada Kamis ( 22/2) sore karena ditemukan formulir C hasil yang dihapus menggunakan tipe X.
"Dugaan manipulasi hasil perolehan suara terjadi di dua tps di Desa Pontang yakni TPS 24 dan TPS 35, sehingga menyebabkan perubahan suara calon anggota legislatif dari 0 menjadi 10 suara dan awalnya 1 suara diubah menjadi 10 suara," tuturnya.
Ia menjelaskan ada upaya untuk mengubah hasil perolehan suara dari TPS ke tingkat rekapitulasi kecamatan dengan cara menghapus menggunakan tipe x, sehingga tidak sama dengan hasil penghitungan yang dilakukan di tps.
"Beberapa bukti yang kami lampirkan adalah foto C hasil setelah penghitungan suara yang dikirimkan kpps ke aplikasi sirekap dan foto C hasil saat dibacakan di rekapitulasi tingkat kecamatan, ada perubahan atau selisih," katanya.
Advertisement