Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Agustus 2024. Ini merupakan kloter pertama kepindahan ASN atau PNS ke IKN, yang nantinya akan pada kloter selanjutnya.
Kepindahan kloter pertama ini, apakah tenaga pengajar yang berstatus ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk?
Advertisement
Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan guru (P2G), Satriwan Salim, menjelaskan untuk pemindahan tenaga pendidik yang berstatus ASN atau PPPK ke IKN itu belum menjadi sebuah kebutuhan yang paling pokok.
“Mengingat di dalam IKN itu sendiri yang notabene terletak di satu provinsi dan sebuah kabupaten atau beberapa kabupaten di Kalimantan Timur sudah memiliki guru dan tenaga kependidikan secara mandiri,” kata Satriwan kepada Liputan6.com, Senin (26/2/2024).
Satriwan menjelaskan, guru itu ada di bawah koordinasi dan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jadi menurut Satriwan lebih baik mengoptimalkan tenaga pengajar dan kependidikan yang sudah eksis selama ini di Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.
Harus Sesuai Aturan
Jika Terjadi Perpindahan Dari Jakarta ke IKN, Bagaimana?
Jika ada perpindahan tenaga pendidik dari Jakarta ke IKN, menurut Satriwan harus mengikuti serangkaian proses sesuai dengan aturan Undang-Undang pemerintah daerah kemudian tentang Undang-Undang ASN.
“Tentu yang pertama adalah menjadi kebutuhan dan diizinkan oleh pemerintah daerah setempat karena guru tersebut berada di bawah pengelolaan koordinasi pemerintahan daerah karena guru itu adalah pegawainya daerah. Jadi bukan pegawai pusat itu, kecuali guru di bawah kementerian agama masih sentralistik,” tuturnya.
Potensi Hambatan
Meskipun pemindahan tenaga pendidik dari daerah lain ke IKN bisa terjadi, tetapi yang menjadi hambatannya menurut Satriwan adalah pemerintah daerah karena akan beralih status kepegawaian.
“Apakah mereka bersedia, saya rasa mereka akan keberatan karena misal guru-guru ASN di Jakarta itu mendapatkan tunjangan kinerja daerah yang relatif lebih besar dibanding guru-guru di daerah lain karena di Jakarta APBDnya cukup tinggi dibanding APBD di daerah lain,” ungkapnya.
Advertisement
Beri Insentif
Selain itu, dibandingkan guru-guru ASN di daerah lain, guru ASN di Jakarta relatif lebih banyak mendapatkan nominal lebih besar dari tunjangan kinerja daerah.
Menurut Satriwan hal ini juga bisa menjadi tantangan bagi Otorita IKN apakah mereka mau memberikan skema tunjangan di daerah IKN yang secara nominal lebih besar dari daerah-daerah lain.
“Saya rasa guru ASN baik itu PNS atau PPPK itu pasti akan berlomba-lomba mengejar di sana, belum lagi diberikan fasilitas yang baik dari rumah misalnya, fasilitas kendaraan. Nah,m saya pikir berbagai macam fasilitas yang disediakan atau dijanjikan pemerintah IKN untuk guru, ini jadi magnet tersendiri bagi guru seluruh Indonesia,” pungkas Satriwan.