Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meminta pelaku perundungan dan kekerasan yang terjadi sesama siswa SMA Binus Internasional BSD Serpong Kota Tangerang Selatan, diberikan hukuman.
"Bagaimanapun saya menyesalkan terjadinya perundungan, itu tidak menunjukan karakter sebagai siswa, seorang terpelajar, mestinya pelakunya harus dikenakan hukuman," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Benyamin Davnie juga mengaku, sangat menyesalkan terjadinya kasus perundungan di kalangan pelajar, khususnya yang terjadi di Binus Internasional BSD, Serpong. Di mana, sikap para anak yang terlibat itu tidak menunjukan karakter sebagai seorang siswa maupun seorang yang terpelajar.
"Itu tidak menunjukan karakter sebagai siswa, seorang terpelajar," tegasnya.
Benyamin meminta adanya pengawasan terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah. Semua pihak pun diminta untuk berperan dalam menjaga anak.
"Pengawasannya jangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah saja. Karena, lingkungan juga mempunyai kepedulian yang sama untuk berperan dalam hal ini khususnya memberantas bullying atau perundungan dikalangan sekolah atau remaja," ujarnya.
Korban Bullying SMA Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK
Korban perundungan dan kekerasan (Bullying) yang dilakukan siswa SMA Binus Internasional, BSD Kota Tangsel, mengaku mendapat ancaman-ancaman via media sosial dan telepon. Hal itu diungkap oleh tim hukum P2TP2A Kota Tangsel, M Rizki Firdaus.
Rizki mengatakan, korban beberapa kali sempat menerima telepon via aplikasi line terkait pemberitaan yang beredar.
Jadi ada beberapa kali telepon lewat line. Terus lebih ke pemberitaan-pemberitaan yang beredar di twitter (X)," ungkap tim hukum P2TP2A Kota Tangsel, M Rizki Firdaus.
Selain itu, korban juga cerita kepadanya, bila di media sosial berseliweran distorsi informasi yang sengaja dihembuskan oleh akun anonim.
"Kok di sini ada berita dia yang tidak linear dengan kasusnya,” jelas Rizki.
Advertisement
Keluarga Korban
Untuk itu, keluarga korban dan tim hukumnya beranggapan perlunya untuk memperoleh jaminan perlindungan korban dari lembaga resmi negara.
“Kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah di kemudian hari, siapa yang bisa jamin engga ada shadow dari pelaku di sekolah makanya kita butuh perlindungan dari LPSK,” ujarnya.
Rizki mengaku kedatangannya bersama keluarga korban ke LPSK telah diterima dengan baik. Berdasarkan aturan dalam 5 hari kerja LPSK akan memberikan assessment terhadap kasus perundungan yang melibatkan 11 anak terduga pelaku l.
“LPSK menerima laporan kita dan akan memberikan assessment dalam 5 hari kerja kalau paramater atau indikator bisa diterima sama LPSK itu hal yang sudah masuk semua. Jadi point sudah dapat,"ujarnya.