Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu dengan munculnya usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Bahlil menyatakan, Jokowi tetap santai meski kerap dituduh macam-macam pada Pemilu kali ini.
Advertisement
"Nggak ada. Mana ada presiden terganggu. Biasa aja. Mana pernah Presiden pernah terganggu, pemilu aja digitu-gituin diceritain macam-macam dituduh santai aja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Bahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres. Dia membantah Jokowi mengintervensi pemilu.
"Dibilang presiden akan mengintervensi pemilu mana ada? buktinya sampai sekarang mohon maaf PSI juga masih proses perhitungan," ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan, tuduhan itu hanya datang dari pihak-pihak yang menganggap proses demokrasi tidak berjalan.
"Jadi gak bisa, ini hanya persoalan persepsi-persepsi orang-orang yang mohon maafn idak menganggap proses demokrasi berjalan," pungkasnya.
2 Cara Menyelsesaikan Permasalahan Pemilu
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, menjelaskan ada dua cara resmi untuk menyelesaikan permasalahan pemilihan umum (pemilu) 2024. Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK, asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," tulis Mahfud Md di akun media sosial X @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024).
Kedua, melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR. Adapun adresat atau subjek hukum yang ditujukan oleh upaya tersebut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo. Sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelas Mahfud.
Advertisement
Hak Angket Bisa Beri Sanksi Pemakzulan Presiden
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu menyebut, hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden. Selama terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Atas cuitan tersebut, Mahfud mendapatkan respons dari salah satu pengikutnya, bahwa pemakzulan akan memakan waktu yang lama.
Pakar hukum tata negara itu pun sepakat jika pemakzulan akan melewati berbagai proses yang panjang dan penuh kehati-hatian.
"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," pungkas Mahfud.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com