Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya terus mengawasi kajian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia berharap pemungutan dan penghitungan suara ulang bisa diselesaikan sebelum 20 Maret 2024.
"Kita harapkan demikian karena kan diharapkan sebelum tanggal 20 Maret itu sudah ada pemungutan dan penghitungan suara di KL (Kuala Lumpur)," kata Bagja saat ditemui awak media di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Bagja mewanti-wanti, KPU kali ini harus benar-benar memperhatikan basis data pemilih yang berhak mencoblos di Kuala Lumpur. Artinya, data yang ada saat ini harus dimutakhirkan. Sebab, temuan Bawaslu melaporkan ada pemutakhiran yang tidak lengkap sehingga terjadi kesalahan.
"Rupanya temuan kita di lapangan ada yang nomor paspornya nomor paspor lama baru bisa dia masuk DPT. Berarti tidak ada pemutakhiran jangan-jangan? Atau ada pemutakhiran tapi tidak lengkap. Jadi kita harap KPU memperbaikinya meski memang waktu mepet," jelas Bagja.
Bagja mengamini tugas pemutakhiran data seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Namun diyakini Bawaslu, dari 490 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur hanya 60 ribuan data yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data oleh PPLN setempat.
"Jadi ada 490 ribuan kan kalau enggak salah DPT, hanya 68 ribu atau 64 ribu yang tercoklit," ungkap Bagja.
Walau waktu yang dimiliki KPU tidak banyak, namun Bagja optimis KPU RI bisa memutakhirkan data pemilih tetap. Sebab, berdasarkan pemilu yang sudah dilangsungkan sebelumnya, sudah terpetakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan basis pemutakhiran DPT.
"Mungkin, insyaallah mungkin. Kan sudah terlihat pada saat di TPS berapa dan juga basis data di TPS dapat dijadikan untuk basis pemutakhiran kembali," kata Bagja.
Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Diulang karena Terjadi Masalah
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan telah terjadi masalah pada pemungutan suara yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Problem tersebut terjadi pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Sehingga penghitungan suara dengan dua metode tersebut harus dihentikan.
Hasyim mengatakan problem yang ditemukan adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui oleh pihak KPU, tetapi juga Bawaslu.
Karena itu, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih.
Hasyim berjanji pemutakhiran akan dilakukan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat pemilihan suara ulang.
"Kenapa harus hati-hati? Karena ada sebagian di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah melakukan pemungutan suara menggunakan metode TPS, karena kalau sudah ikut TPS tidak bisa ikut KSK dan pos," jelas Hasyim di kantor KPU RI Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, Hasyim akan memastikan KPU akan teliti dalam menginventarisasi nama-nama yang tercatat dalam DPT, DPTb ataupun DPK yang sudah menyuarakan hak pilihnya di dalam negeri. Sehingga ketika mereka kembali ke Malaysia, tidak akan diikutkan saat pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.
"Jadi kami cek validitas alamatnya. Lalu nama-namanya yang ada juga kita kroscek. Jika sudah ada di salah satunya maka tidak kita masukan di metode pos dan KSK, sehingga tidak milih dari satu kali. Jadi sinkronisasi ini harus sangat hati-hati," kata Hasyim.
Advertisement
MK Sambangi Kantor KPU, Bahas Persiapan Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rangka berdiskusi terkait tahapan pemilu selanjutnya usai penetapan yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
"Jadi kan ada gambaran, simulasi, skenario, sesuai tahapan paling lambat 20 Maret akan mengumumkan. Artinya MK harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan (sengketa pemilu) yang kemungkinan akan dijeda libur lebaran," kata Fajar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Fajar memastikan, MK tidak ada kendala dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Secara kesiapan, MK siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil pemilu 2024 dari KPU.
"Kalau tanggal 20 Maret mengumumkan, pengajuan permohonan tiga hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, 20, 21, 22 Maret langsung diregistrasi sidang. Proses sidang 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus," ucap Fajar.
Adapun masa kerja sidang 14 hari kerja adalah untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres). Sesuai aturan, usai sengketa pilpres selesai, MK akan menyidangkan sengketa untuk pemilu legislatif (pileg).
"Kalau pileg usai diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar. Pertama pilpres. Kedua, pileg itu di sekitar Juni," ucap Fajar.