Polda Sulut Kembali Bongkar Kasus BBM Ilegal di Kotamobagu

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Mar 2024, 08:58 WIB
Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon.

Liputan6.com, Kotamobagu - Setelah sebelumnya mengungkap 2 kasus di Kota Manado, aparat Polda Sulut kembali membongkar kasus BBM solar bersubsidi. Kali ini terjadi di Kota Kotamobagu, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita.

“Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu, Kota Kotamobgu, Sulut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu,” ujarnya.

Pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil. Harganya Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut,” tuturnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya