Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1.807 Penelitian Kemasyarakatan

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 1.807 penelitian kemasyarakatan sepanjang tahun 2023 dengan rincian 1.675 klien dewasa dan 132 anak.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 26 Feb 2024, 20:51 WIB
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 1.807 penelitian kemasyarakatan sepanjang tahun 2023 dengan rincian 1.675 klien dewasa dan 132 anak.

Tidak hanya itu, Bapas Pangkalpinang juga melakukan pendampingan terhadap 156 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan 65 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi.

Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menerangkan, tugas Bapas meliputi pembimbingan, pendampingan, pengawasan baik bagi klien dewasa maupun anak.

Bapas juga bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

"Dalam penanganan tugas untuk klien dewasa, pihaknya telah mengeluarkan 1.675 penelitian kemasyarakatan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi bagi narapidana. Sedangkan untuk klien anak pihaknya telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap 156 ABH,"ungkap Andriyas, dalam ketererangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Dikatakan Andriyas, dalam penanganan klien anak, Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum, dimulai dari tahap penyidikan di kepolisian, persidangan pengadilan, hingga saat anak mejalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Rekomendasi Litmas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ABH,” jelas Andriyas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto berharap Bapas Pangkalpinang dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Hal tersebut agar pembimbingan klien dan penanganan ABH dapat efektif.

Harun juga menjelaskan, jika laporan penelitian kemasyarakatan umumnya memuat latar belakang tindak pidana klien dan berisi hasil asesmen. Hal itu untuk melihat seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana ke depannya.

"Terus jalin kerja sama dengan berbagai pihak lainya, demi terselesaikannya laporan penelitian kemasyarakatan yang efektif dan efisien,” pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya