Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, ada sebanyak 30 petugas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. Jumlah tersebut terhitung sejak 14 Februari 2024 hingga Senin, 26 Februari 2024.
"Sampai hari ini kan kita hitung, karena kan masa jabatannya sampai dengan hari ini aja. Saya harus cek, sampai minggu ini ada penambahan dua," kata Ketua Bawaslu di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Advertisement
"Jadi sekitar 2 atau berarti sekitar 30 orang. Bukan hanya, kalau enggak salah ada PKD (Pengawas Kelurahan Desa, ada juga Panwascam)," sambungnya.
Menurut Bagja, banyaknya petugas pengawas Pemilu yang meninggal dunia tersebut diduga karena faktor kelelahan. Hal ini akan dijadikan bahan evaluasi Bawaslu untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
Bagja menegaskan, para petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia nantinya akan diberikan santunan.
Hingga kini Bawaslu masih melakukan pendataan terhadap sejumlah petugas yang mengembuskan napas terakhirnya dalam bertugas.
"(Sudah diberikan santunan) Tergantung nanti dari akta kematian, ada yang sudah diberikan ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasi," ucap Rahmat Bagja mengakhiri.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
114 Petugas Pemilu 2024 Meninggal
Jumlah petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia terus meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Sabtu, 24 Februari 2024, siang, jumlah petugas pemilu meninggal dunia per Kamis, 22 Februari 2024, sebanyak 114 orang.
Berikut sebarannya berdasarkan kelompok, di antaranya:
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) = 58 orang
- Perlindungan masyarakat (Linmas) = 20 orang
- Petugas = 12 orang
- Saksi = 9 orang
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) = 6 orang
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) = 3 orang
Sedangkan berdasarkan usia, empat petugas berumur 17 s.d 20 tahun, tujuh petugas berumur 21 s.d 30 tahun, 19 petugas berumur 31 s.d 40 tahun, 30 petugas berumur 41 s.d 50 tahun, 34 petugas bermur 51 s.d 60 tahun, dan empat petugas berumur di atas 60 tahun.
Advertisement
Penyebab Kematian Petugas Pemilu
Adapun penyebab kematian tertinggi para petugas pemilu, seperti dikutip berdasarkan data yang diterima Health Liputan6.com dari Kemenkes RI adalah:
- Penyakit jantung (30 kejadian)
- Kematian pada saat kedatangan (13 kejadian)
- Hipertensi (9 kejadian)
- Kecelakaan (9)
- Septic syok (8)
- Gangguan Pernafasan Akut dan Penyakit Serebrovaskular (6)
- Diabetes Mellitus (4)
- Kematian Jantung Mendadak dan Kegagalan Multi Organ (masing-masing 2)
- Asma, Sesak Nafas, Dehidrasi, TB Paru, dan Penyakit Gagal Ginjal Kronik (masing-masing 1)
- Penyebab kematian 14 orang lagi masih dikonfirmasi
Angka kematian tertinggi ditemukan di Jawa Barat (27), Jawa Timur (24), Jawa Tengah (16), DKI Jakarta (9), Sulawesi Selatan (7), Banten (6), Kalimantan Barat (3)
Adapun di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Gorontalo, masing-masing ada dua petugas pemilu meninggal. Sementara di Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Utara, masing-masing ada satu petugas meninggal.