Besaran Maskawin Pernikahan Mey Penderek Gus Iqdam Jadi Sorotan, Begini Ketentuan Mahar dalam Islam

Terungkap Segini Mahar Pernikahan Mey Jemaah Gus Iqdam yang Viral.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2024, 00:30 WIB
Mbak Mey, salah seorang penderek Gus Iqdam menikah (SS: TikTok anaktengah527)

Liputan6.com, Cilacap - Penderek Gus Iqdam, Mbak Mey namanya cukup populer. Kisah hidupnya yang penuh liku menjadi inspirasi banyak orang.

Nama Mey melambung saat ia menjadi bagian dari Majelis Ta’lim Sabilu Taubah asuhan Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam. Semula, dia adalah seorang pengamen yang juga suka mengonsumsi miras.

Kini perempuan yang memiliki nama lengkap Meydiawati telah resmi menikah. Nama suaminya pun terkuak melalui salah satu komentar warganet, yakni Budi.

Pernikahannya disambut gembira oleh jemaah ST Nyell. Pernikahan Mey dengan Budi pun viral di dunia maya.

Segera saja, penikahan Mey itu menjadi bahan pembicaraan, termasuk besaran maskawin. Salah satunya diungkap lewat tayangan video saat ijab qabul, sebagaimana diunggah akun TikTok anaktengah527.

Mahar nikah si Ratu Lebah ini sebesar Rp100.000. Besaran maskawin ini juga menjadi bahan pembicaraaan warganet.

Meskipun mahar pernikahannya tergolong tidak banyak, namun Mey begitu bahagia karena kini telah melepas masa-masa kesendiriannya. Dalam tayangan itu, keduanya terlihat khusyu saat melangsungkan akad pernikahannya.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan mahar pernikahan dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:


Mahar yang Paling Bagus adalah yang Paling Mudah

Suasana penyerahan mahar kepada pasangan masing-masing saat proses nikah masal di kantor kecamatan genuk kota Semarang, (Foto : Titoisnau)

Menuki laman rumaysho.com asuhan Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Rasulullah SAW menerangkan bahwa sebaik-baik mahar ialah yang paling mudah dan tidak memberatkan calon suami. Ada hadis berikut yang bisa diambil pelajaran.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”

(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Hadis di atas menunjukkan bahwa mahar yang paling bagus dan menjadi mahar terbaik adalah mahar yang paling mudah untuk dipenuhi. Inilah yang dipersiapkan oleh calon suami, hendaklah pihak wanita dan perempuan mudah menerima hal ini. Kalau maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu menyelisihi yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Manfaat Mahar yang Mudah

Ilustrasi mahar pernikahan (pixabay.com)

Padahal kalau kita lihat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mahar yang beliau berikan pada istrinya hanyalah 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Ini mahar di masa silam yang tidak terlalu mahal.

Meski demikian, RAsulullah SAW tidak ingin memberatkan umatnya. Bahkan ia menyebut wanita yang mengundangkeberkahan ialah yang mudah melamarnya sekaligus mudah maharnya. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari ‘Urwah dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Mudahnya mahar memiliki manfaat yang begitu besar, yaitu:

  1. Mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
  3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang. 

Demikian penjelasan tentang ketentuan mahar dalam Islam. Ternyata, mahar yang paling bagus, ialah mahar yang tidak menyulitkan atau memberatkan pihak pengantin laki-laki.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya