Viral Jemaah Wanita Gus Iqdam Curhat Nikah Siri dengan Pria Beristri, Bagaimana Pandangan Islam?

Jemaah wanita Gus Iqdam curhat nikah siri dengan lelaki yang telah beristri. Lantas, apa hukumnya dalam Islam, apakah sah menikah tanpa restu istri pertama?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2024, 05:30 WIB
Jemaah wanita Gus Iqdam yang menikah siri (SS: YT Yt Pusat)

Liputan6.com, Cilacap - Dialog dalam pengajian pendakwah Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menjadi salah satu sesi paling ditunggu. Sebab, biasanya ada kisah menarik, lucu, dan bahkan dramatis dalam dialog ini.

Kali ini ada seorang jemaah wanita yang cukup nekat. Secara mengejutkan dia berani curhat telah menikah dengan pria beristri.

Di hadapan pengasuh Majelis Ta’lim Sabilu Taubah itu, dia terang-terangan mengisahkan kehidupan pribadinya.

Rupanya curahan isi hatinya ini mengundang antusias jemaah lain untuk menyimak kisahnya. Pasalnya curhat jemaah ini tergolong menarik sehingga mampu menyedot perhatian khalayak.

Ia mengisahkan kehidupan pribadinya seputar pernikahan siri dengan seorang lelaki yang telah beristri. Jemaah wanita Gus Iqdam ini bernama Siti Solekhah.

Ia telah lama menetap di Kecamatan Purwodadi, Jawa Tengah. Ia berasal dari Trenggalek, Jawa Timur. Pasca-suaminya meninggal, ia menikah lagi dengan seorang pria secara siri.

“Suami saya sudah meninggal, terus sekarang saya nikah siri Gus,” katanya dikutip dari tayangan YouTube Yt Pusat, Selasa (27/02/2024).

“Waduh,” sahut Gus Iqdam.

 

Simak Video Pilihan Ini:


5 Tahun Menikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama

Gus Iqdam budrek karena jemaah wanita yang bernama Nur Aini ini minta sangu 1 juta (SS: YT. YouTube Muhibbin Kang Santri)

Ia cukup lama melakoni hidup di bawah ikatan nikah siri, yakni 5 tahun. Hal ini terungkap ketika Gus Iqdam bertanya perihal lamanya ia menikah secara siri.

“Sudah berapa tahun nikah sirinya?” tanya Gus Iqdam.

“5 tahun,” jawabnya,

“Lah itu istrinya di mana?” tanay Gus Iqdam lagi

“Istrinya di Taiwan,” jawabnya.

“Ini harus diselesaikan bareng-bareng, ini ya berat juga, waduh hidupku, hidupku,” ujar Gus Iqdam.

Siti ditinggal suaminya ketika itu telah memiliki anak yang masih balita dan yang masih dalam kandungannya.  Hidup berat harus menafkahi keluarganya ini ia lalui tanpa seorang suami disampingnya.

Di hadapan Gus Iqdam, Siti memohon doa supaya nantinya juga ia tidak siri lagi, melainkan pernikahannya ini bisa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kalau bisa yang istri Taiwan itu ya harus tahu,” saran da’i muda asal Blitar ini

“Sudah tahu Gus tapi tidak mau menerima,” jawabnya.


Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Kisah sebagaimana jemaah Gus Iqdam di atas ini pernah ditanyakan tentang hukumnya oleh salah seorang jemaah pengasuh LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al-BahjahTV, Selasa,(27/02/2024).

"Apakah bolehkan seorang suami menikah siri tanpa izin istri pertama?," tanya salah seorang jamaah dalam kajian Buya Yahya. Buya Yahya menerangkan bolehnya suami menikah tanpa diketahui oleh Kantor Urusan Agama.

"Hei kaum pria, memang dalam Islam boleh poligami, dan nikah bisa saja halal tanpa harus direstui oleh KUA. Tapi ketahuilah bahwasanya nikah itu menjadi beban, tanggung jawab kepada Allah SWT," terangnya.

Ia pun menandaskan bahwa perlu kehati-hatian agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa di balik pernikahan siri ini.

"Jangan senang nikahnya, akan tetapi kita mencari dosa di balik itu semua," imbuhnya.

"Nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri anda. Anda bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka dan adil kepada mereka, itu sah," tegas Buya Yahya. 

"Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya," ujar Buya Yahya.

"Khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya, sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris," tambahnya lagi menerangkan.

Buya menambahkan, jika tidak ada surat nikah, kalo sampai sang istri berada suatu tempat, kemudian tiba-tiba datang dan mengaku sebagai istri dari seseorang, maka tentu saj atidak akan dipercaya.


Hukum Menikah Tanpa Izin dari Istri Pertama

Ilustrasi poligami (iStockphoto)

Adapun perihal hukumnya jika tidak meinta izin istri pertama sebagaimana mengutip laman muslim.or.id via laman Islami Liputan 6.com, Lajnah Ad-Daimah berfatwa:

ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . 

Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

Namun begitu, hendaknya suami memberi tahu istri. Khusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan.

Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع

“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya