Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menanggapi soal kasus korupsi pengadaan peralatan di rumah dinas DPR RI. Dia meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Enggak tahu saya (kasusnya), intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny, di Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Dia pun berharap agar dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut tak ada tebang pilih apalagi ada motif politik terselubung.
"Asal jangan tebang pilih , jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," tegas dia.
KPK sebelumnya menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).
Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," jelas Ali.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR.
KPK menggunakan pasal kerugian negara pada kasus. Ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Meski sudah menyebut tersangka lebih dari dua orang, KPK belum mengumumkan identitasnya, termasuk status Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang sebelumnya pernah diperiksa saat kasus ini masih proses penyelidikan.
Advertisement
Kerugian Negara Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Selain itu, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.
"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," kata Ali, seperti dilansir dari Antara, Senin (26/2/2024).
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com