Ade Jigo Digugat Orang yang Ngaku Punya Surat Kepemilikan Tanah Keluarganya, Diduga Berurusan dengan Mafia Tanah

Ade Jigo terkejut ketika seseorang asal Semarang menggugat kepemilikan tanah yang sudah ditempati keluarganya sejak lama di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 27 Feb 2024, 16:06 WIB
Ade Jigo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). (Via M Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Ade Jigo membawa kabar kurang mengenakkan. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai diduga menjadi korban dari kasus mafia tanah.

Ade Jigo menceritakan awal mula permasalahan itu menimpa dirinya. Diakui Ade, dirinya terkejut ketika seseorang asal Semarang menggugat kepemilikan tanah yang sudah ditempati keluarganya sejak lama, di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Padahal, Ade Jigo mengklaim memiliki seluruh surat kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, Ade mengaku sempat memeriksakannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menunjukkan tidak ada masalah dengan tanah yang ditempatinya itu.

"Kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita yang udah kita tempatin bertahun-bertahun duluan digugat orang, bahkan kita sendiri megang sertifikatnya. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'ini tanah saya lho'," kata Ade Jigo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).(Ed;Rul)

 

Ade Jigo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). (Via M Altaf Jauhar)

Meragukan sertifikat yang ditunjukkan penggugat

Ade justru meragukan sertifikat yang diperlihatkan orang tersebut karena baru muncul saat ini. Padahal, Ade lahir dan besar di rumah itu sejak 1983 silam. Terlebih surat yang ditunjukkan pihak lawan hanya berupa girik.

"Justru yang kita ragukan sertifikat lawan, tiba-tiba muncul baru sekarang. Saya dari tahun 83 udah lahir di situ besar di situ, kok tiba-tiba baru sekarang. Pihak lawan bukan berupa sertifikat tapi girik," ucap Heru, kakak kandung Ade Jigo.

 


Sudah berlangsung sejak tahun 2000

Ade Jigo (https://www.instagram.com/p/CmfkVwRD-jw/)

Ade Jigo melanjutkan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2000. Kala itu pihak yang berperkara adalah ibunya dan orang tua dari penggugat. Bahkan pihak orang tua Ade sudah dinyatakan menang atas sengketa ini.

"Jadi gugatan ini dari tahun 2000-an, orang tua kita udah sempat digugat dan kita memang, sudah beberapa kali menang. Kok tiba-tiba ada bukti baru dari lawan. Diduga ada indikasi mafia, modus ini cara-cara lama nggak jauh beda dari penggugat sebelumnya," urai Ade.

 


Menjalani sidang

Kedatangan Ade Jigo ke Pengadilan guna menjalani sidang atas gugatan balik terhadap penggugat sebelumnya. Sidang sendiri sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah kita yang memanggil penggugat ya karena ini sudah beberapa kali sidang ya kali tapi saya baru muncul, karena dari kemarin itu yang menghadiri sidang kakak saya dan dia selalu report. Jadi ini udah sidang gugatan balik panggilan ketiga untuk penggugat," ucap Ade Jigo.(Ed;Rul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya