Liputan6.com, Jakarta - Sejak Juni 2023 lalu, PT Adhi Persada Properti (APP), anak usaha PT Adhi karya (Persero) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah melalui proses PKPU dan berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024, APP telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
Direktur Utama Adhi Persada Properti Harry Wibowo menyatakan, momen yang spesial bagi perusahaan ini menjadi pendorong yang baik untuk APP kembali bertumbuh dengan unggul.
Advertisement
“Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Seperti yang diketahui, proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP.
Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.
Tidak lupa, Manajemen APP mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas doa dan dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga APP dapat melewati proses PKPU dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu hal ini menjadi semangat baru bagi APP untuk senantiasa tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh.
Untuk ke depannya, Manajemen APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Diantaranya adalah pengembangan aset APP yang belum maksimal terutama untuk mengembangkan landed house, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru sehingga kinerja perusahan menjadi lebih baik dan tumbuh kedepannya.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” pungkas Harry Wibowo.
Anak Usaha Kena PKPU, Adhi Karya Beberkan Perkembangannya
Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) buka suara terkait persoalan hukum yang menjerat anak usahanya, PT Adhi Persada Properti (APP).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan sebelumnya, Adhi Persada Propertitelah masuk dalam masa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak tanggal 20 Juni 2023. Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Farid Budiyanto menjelaskan, saat ini proses PKPU APP telah mencapai rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
APP selaku anak perusahaan ADHI dalam menghadapi proses PKPU memiliki upaya yang maksimal dalam penyusun proposal perdamaian. Sehingga kepentingan Adhi Karyaselaku pemegang saham mayoritas APP asih tetap terlindungi.
"Hingga saat ini belum terdapat dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan yang material sesuai dengan Peraturan OJK No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ungkap Farid dalam keterbukaan informasi Bursa, dikutip Kamis (17/8/2023).
Setelah adanya putusan PKPU dimaksud, perseroan selaku pemegang saham mayoritas terus berkoordinasi dengan APP dan memastikan proses pelaksanaan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal.
Advertisement
Bantuan Tim Penasihat Hukum
APP saat ini telah menunjuk tim penasihat hukum yang merupakan ahli dan berpengalaman di bidang PKPU dan restrukturisasi utang.
Selanjutnya, dengan dibantu tim penasihat hukum, APP juga telah menjalin komunikasi dengan kreditor konkuren. Yaitu pada vendor dan konsumen. Serta juga telah menjalin komunikasi dengan kreditor separatis yaitu Lembaga KEuangan Perbankan untuk mendukung proposal perdamaian yang diajukan APP dalam proses PKPU.
Bersamaan de perseroan memastikan pemenuhan atas kewajiban keuangan perseroan kepada stakeholder yang akan jatuh tempo, tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ADHI juga masih memiliki potensi cash ini dari penerimaan termin proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan, serta adanya fasilitas perbankan yang belum digunakan," imbuh Farid.
Farid mengatakan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.