KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 27 Feb 2024, 17:45 WIB
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan terkait perkembangan proses Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, KPU RI juga memaparkan perkembangan hasil terbaru dari perhitungan PPK Kecamatan, Kota, dan Kabupaten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya