Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membahas Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpendapat jika IRH merupakan bagian penting yang menjadi salah satu dari Indikator Reformasi Birokrasi.
Advertisement
Harun mengatakan, IRH terdiri atas 9 indikator yaitu pengajuan pengharmonisasian, kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, adanya kebijakan terkait pembinaan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional tertentu (JFT) Perancang di daerah.
Tak hanya itu, keikutsertaan JFT Perancang dalam pengembangan kompetensi, penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan daerah atau produk hukum, tindak lanjut rekomendasi dan evaluasi.
"Keterlibatan JFT analis hukum dalam evaluasi produk hukum di daerah dan juga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasionalyang terintegrasi sesuai standar," jelas Harun, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2024).
Harun juga berharap Pj Bupati Belitung Yuspianuntuk dapat meningkatkan nilai IRH Kabupaten Belitung dengan memenuhi data dukung 9 indikator tersebut.
Harun juga mengatakan di Kabupaten Belitung juga terdapat banyak Potensi Indikasi Geografis yang layak didaftarkan, antara lain jeruk kunci, dula aren (gula kabung), talas belitung (boeter) dan nanas badau.
"Kabupaten Belitung Timur mendapat peringkat Terbaik 3 nasional dalam penilaian IRH Tahun 2023, kami berharap di tahun 2024 Pemkab Belitung dapat masuk peringkat nasional juga," harap Harun.