Liputan6.com, Semarang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima penghargaan dari Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024. Penghargaan itu diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang karena meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq dalam acara Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024 di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (27/2). Usai terima penghargaan, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita itu mengatakan, penghargaan akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.
Advertisement
Ita juga menjelaskan jika manfaat dari reward dana DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.
"Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang) bisa lebih banyak lagi," ujarnya.
Ita mengakui dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar. Meski tak banyak industri besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
"Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu," kata Rofiq,
Untuk informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.
(*)