Liputan6.com, Manado - Setelah sebelumnya aparat Polda Sulut menetapkan 5 anggota tim sukses sebagai tersangka kasus money politics, kini satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut berinisial JL yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terungkap dalam konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.
Konferensi pers pada, Selasa (27/2/2024), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut masing-masing Steffen S Linu dan Zulkifli Densi.
“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Michael Irwan Thamsil.
Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan, laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.
“Untuk lima tersangka yakni JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan namun masih P19. Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II.
Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Gani Siahaan menambahkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Diketahui, aparat Polda Sulut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah anggota tim sukses caleg pada, Selasa (13/2/2024). Setelah diselidiki, tim sukses ini hendak membagikan uang dan alat peraga kampanye dari caleg JL.
Anggota tim sukses itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka money politics, dan setelah beberapa kali pemeriksaan akhirnya JL juga menyandang status sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement