Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penghentian penyidikan terkait keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatannya teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di dalamnya menyebut, Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok kasus BTS 4G BAKTI Kominfo tidak menindaklanjuti keterangan terdakwa Irwan Germawan dan terdakwa Windi Purnama di persidangan.
Advertisement
Sementara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.
“Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pada beberapa orang terpidana, antara lain Johny Gerald Plate, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Anang Latif, Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Muhammad Yusrizki,” tutur Kurniawan dalam gugatannya, Selasa (27/2/2024).
“Namun, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi, di mana Dito Ariotedjo telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon,” sambungnya.
Kejagung Tak Jalankan Perintah Pengadilan
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI telah memerintahkan kepada Kejagung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito Ariotedjo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Namun begitu, instruksi tersebut dinilai cenderung diabaikan dan tidak pernah dilakukan Kejagung.
“Namun Termohon I tidak melakukan pemeriksaan intensif mengenai dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo,” jelas dia.
Adapun soal keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, Kurniawan menegaskan hal itu jelas terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, yang mengabulkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai Justice Collaborator.
Advertisement
Dito Disebut Terima Uang Rp27 Miliar
“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, Dito Ariotedjo disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dengan tujuan agar Termohon I menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, meski tetap melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap daftar nama yang disebut dalam putusan, Kejagung malah tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.
“Padahal dengan konstruksi perbuatan yang sama, Termohon I telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo. Bahwa perbuatan Termohon I yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut, seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara penyidikan terhadap Dito Ariotedjo,” Kurniawan menandaskan.