Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida Tewaskan Pelajar di Pacitan, Polisi Tidak Temukan Fakta Baru

Polres Pacitan menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan racun sianida yang dibubuhkan dalam minuman kopi dan menyebabkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) tewas.

oleh Tim Regional diperbarui 28 Feb 2024, 16:04 WIB
Pelaku AFA saat digiring ke Polres Pacitan. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Pacitan - Satreskrim Polres Pacitan menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan racun sianida yang dibubuhkan dalam minuman kopi dan menyebabkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) tewas. 

Rekonstruksi dilaksanakan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di rumah korban yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan. 

"Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambil," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho. 

Saat proses rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat ramai warga yang penasaran ingin menonton jalannya reka adegan. 

Kasus pembunuhan ini menarik perhatian warga sekitar, karena pelaku, Ayuk Findi Antika (26), sebenarnya masih tetangga korban.  

Tersangka Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru. Muka Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.

Kapolres menjelaskan, dari 28 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka Ayuk, polisi tidak menemukan fakta baru atau tambahan. Polisi menyimpulkan keterangan tersangka Ayuk identik dengan fakta di lapangan. 

"Fakta baru belum ada. Sudah lengkap semua dengan adanya reka adegan ini," ucap AKBP Agung. 

Menurutnya, reka adegan tujuannya untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pada 5 Januari silam.

"Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," imbuhnya.  

Dijelaskan, reka adegan tujuannya adalah untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa kopi sianida pada 5 Januari 2024. 

"Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," ujarnya.


Motif Kopi Sianida

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho memberikan keterangan terkait pembunuhan dengan kopi sianida. (Istimewa)

Sebelumnya, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho membeberkan motif Ayu Findi Antika (AFA/25) nekat meracuni tetangganya sendiri, MRS (12), hingga tewas dengan kopi bercampur sianida.

Menurutnya, motif pelaku diduga karena tersangka merasa ketakukan dengan laporan ibu korban ke Polsek Sudimoro soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP milik yang dilakukan AFA.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya Kamis, 1 Februari 2024.

Tangkapan layar CCTV di salah satu bank menunjukkan saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service. 

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya