Liputan6.com, Jakarta - TikTok dipaksa menghapus lebih banyak musik milik Universal Music Group (UMG) dari platformnya. Hal tersebut disebabkan karena perselisihan royalti dengan UMG yang masih berlanjut.
UMG baru-baru ini menarik sejumlah lagunya dari TikTok termasuk lagu dari penyanyi ternama, seperti Taylor Swift, Billie Eilish dan The Weeknd.
Advertisement
Perselisihan yang terjadi antara kedua perusahaan berdampak pada lagu-lagu rilisan UMG, di mana akan lebih banyak lagi lagu milik Universal yang mungkin dihapus dari TikTok.
Kabar terbaru dari perselisihan ini berdampak pada karya artis yang bekerja sama dengan penulis lagu yang terlibat kontrak dengan Universal Music Publishing Group (UMPG).
Dikutip dari Engadget, Rabu (28/2/2024), jika penulis lagu bermitra dengan Universal berkontribusi dalam pembuatan sebuah lagu, lagu tersebut kemungkinan besar akan dihapus dari TikTok.
Inilah yang menyebabkan lagu-lagu milik Taylor Swift, Adele, Justin Bieber, Mariah Carey, Ice Spice, Elton John, Harry Styles dan SZA akan menghilang dari TikTok. Sementara, video-video TikTok yang telah memakai lagu-lagu tersebut akan di-mute atau dibisukan.
Menurutt BBC, Universal menghapus sekitar tiga juta lagu milik artis-artis di bawah label ini dari TikTok setelah perjanjian antar kedua perusahaan tersebut kedaluarsa.
Kesepakatan UMG dengan TikTok mengenai lisensi empat juta lagu UMG akan berakhir akhir minggu ini. Berakhirnya kesepakatan tersebut berdampak pada semua lagu terkenal UMG akan hilang dari aplikasi layanan video pendek tersebut.
TikTok akan Didenda karena Langgar Regulasi Perlindungan Anak
Sementara itu, TikTok berpotensi terkena denda karena dianggap melanggar regulasi tentang perlindungan anak.
Kepala industri Uni Eropa Therry Brenton mengambil keputusan tersebut setelah meninjau laporan penilaian risiko penggunaan TikTok dan respon TikTok terhadap permintaan informasi pengguna. Dikutip Reuters, jika terbukti melanggar, TikTok akan dikenakan sanksi denda.
Sanksi denda ini dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (DSA) yang telah berlaku untuk semua platform online mulai tanggal 17 Februari.
Isi dari undang-undang tersebut adalah meminta agar platform digital besar dan search engine mengambil tindakan tambahan untuk memerangi konten terlarang dan melindungi keselamatan pengguna.
Apabila TikTok terbukti melanggar peraturan yang tertuang di DSA, ByteDance, selaku perusahaan induk berpotensi terkena denda TikTok hingga enam persen dari pendapatan global ByteDance.
Advertisement
TikTok akan Didenda 7,8 Triliun Jika Terbukti Langgar Regulasi
Jika TikTok terbukti melanggar peraturan DSA, TikTok berpotensi dijatuhi denda sekitar USD 500 juta atau setara Rp 7,8 triliun.
TikTok menyatakan, mereka tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan para ahli dan memastikan keamanan generasi muda di platform tersebut.
"TikTok telah menjadi pelopor dalam fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan melarang pengguna berusia dibawah 13 tahun untuk menggunakan platform ini," kata juru bicara TikTok.
ByteDance juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai upayanya terhadap Komisi Eropa.
Komisi Eropa menyebutkan bahwa penyelidikan akan menelusuri sistem desain TikTok, termasuk algoritmanya.
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa
Advertisement