Bersama Dua Tersangka Lainnya, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar. Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 28 Feb 2024, 13:05 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar. Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiganya diduga melakukan pemerasan disertai penerimaan gratifikasi sekitar Rp 13,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya