Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiganya diduga melakukan pemerasan disertai penerimaan gratifikasi sekitar Rp 13,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)