HEADLINE: Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Ada Motif Politik?

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat, Rabu (28/2/2024).

oleh Delvira HutabaratMuhammad Radityo PriyasmoroLizsa Egeham diperbarui 29 Feb 2024, 00:02 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menganugerahkan kenaikan pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat pada Rabu (28/2/2024). Penghargaan tersebut langsung diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, yang kini menuai polemik.

Pasalnya, karir militer Ketua Umum Gerindra itu di TNI berakhir pada 24 Agustus 1998 di mana dirinya menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Menteri Pertahanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI saat itu, Wiranto yang langsung memberhentikan Prabowo lantaran berkaitan dengan peristiwa penculikan aktivis 1997-1998.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, kenaikan pangkat kehormatan yang disematkan ke Prabowo jelas tidak sah dan ilegal.

"Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).

Halili mengungkapkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan khususnya Pasal 7 Ayat 3 penghargaan diberikan berupa bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

"Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer," tutur dia.

Secara lebih spesifik, lanjut dia, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. "Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," jelas Halili.

Dia pun mengungkapkan, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo.

"Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," tuturnya.

Halili juga menduga, ada motif politik di balik kenaikkan pangkat ini. Dia enggan menduga juga bahwa ini ada upaya untuk menutupi dosa masa lalu Prabowo, di mana yang bersangkutan jika mengacu kepada hasil hitung cepat berbagai lembaga survei akan jadi Presiden terpilih menggantikan Jokowi.

"Yang jelas, motif Presiden pasti politis. Kalau menghapus dosa masa lalu sih kejauhan, bersalah atau tidak bersalahnya seseorang mesti diputuskan secara final oleh pengadilan. Jadi, Presiden kalau memang itu motifnya, tinggal memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI," ungkap Halili.

"Kepentingan politik yang sangat kelihatan yaitu menanam jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan oleh Joko Widodo menjadi Presiden RI selanjutnya," sambung dia.

Halili menduga, motif politik yang dimaksud untuk menampung kepentingan Jokowi usai lengser nanti. "Lebih untuk kepentingan politik Jokowi setelah dia lengser," tukasnya.

Senada, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy juga memandang ada muatan politis dalam pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo.

"Menilai pengangkatan Prabowo ini lebih merupakan langkah politis, karena sesungguhnya pengangkatan tersebut tidak logis dan tidak berlasan secara hukum," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).

Andi mengaku, bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian pangkat tersebut. "Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," jelas dia.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambungnya.

Andi juga mengatakan, pemberian gelar tersebut melihat adalah langkah politis yang diberikan Presiden Jokowi. "Lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," pungkasnya.

Infografis Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI. (Liputan6.com/Abdillah)

Belum Ada Tolak Ukur Prestasinya

Sementara, pengamat militer Beni Sukadis mengungkapkan, ada celah hukum jika merujuk pada PP Nomor 36 tahun 1959 tentang Pangkat Pangkat Militer Khusus, Tituler Dan Kehormatan khusunya pasal 10 ayat 1.

Adapun bunyinya: "Pangkat militer kehormatan diberikan kepada warga-negara Indonesia bukan militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan Perang keseluruhannya."

"Yang menjadi persoalan apakah tolok ukur dari kemajuan pertahanan negara selama Prabowo Subianto menjabat Menhan? Apakah karena upayanya meningkatkan kemampuan TNI dalam aspek persenjataan atau peningkatan profesionalisme prajurit atau yang lainnya?" tanya Beni saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).

"Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional terutama dari berbagai ancaman non traditional seperti penyelundupan barang, pencurian ikan dari kapal asing, pelanggaran wilayah dan ancaman lainnya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Beni, banyak masyarakat sipil melihat Prabowo belum menyelesaikan tanggung jawab masa lalunya, terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.

"Apalagi Prabowo di mata sejumlah masyarakat Sipil di Indonesia Masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM saat di penghujung Orde Baru. Hal tersebut diatas menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya upaya Jokowi memeberikanya sebagai tanda terima kasih karena alasan dan maksud tertentu. Artinya hanya Presiden Jokowi yang tahu alasan sebenarnya," tuturnya.


Jokowi dan Panglima Tepis Ada Muatan Politis, Semua Berdasarkan Prestasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah anggapan bahwa pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto merupakan bagian dari transaksi politik.

Dia mengatakan, dirinya sengaja memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo usai Pemilu 2024. Hal ini agar tak ada anggapan ada transaksi politik di balik pemberian kenaikan pangkat.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

Dia menuturkan, Prabowo sudah menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma atas jasa jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu. Jokowi menyebut memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan negara.

Dia juga memastikan pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Adapun pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang kemudian mendapat persetujuan dari Jokowi.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasrakan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," tuturnya.

Jokowi menilai tak ada yang salah dari pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo. Pasalnya, kenaikan pangkat tersebut juga pernah diberikan kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada bapak SBY, juga pernah diberikan kepada pak Luhut Binsar. Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ucap dia.

Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan terkait prosedur pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang kini menyandang pangkat Jenderal kehormatan Purnawirawan.

Penjelasan itu disampaikan Agus atas Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang didapat Prabowo merupakan usulan sejak tahun 2022.

"Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022," kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Selama itu, kata dia, proses pengusulan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," jelasnya.

Maka, sebagaimana Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Prabowo pun berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Sebagaimana Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.

Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

"Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan. Maka pada hari ini, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto," jelasnya.

Sementara, secara singkat, pemberian kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang empat Prabowo dari Jokowi, merupakan amanah dan tanggung jawab yang berat. "Kayaknya berat yah," singkat Prabowo saat ditanya awak media usai acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).


PDIP Mulai Tak Sejalan dengan Keputusan Jokowi, Pertanyakan Kenaikan Pangkat Prabowo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa yakni Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkit masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

"Ya kita harus mencermati ketika reformasi berjalan. Kadang diawali dengan kerusuhan massal,” kata Hasto, kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).

Hasto mengingatkan, seharusnya pemberian pangkat harus berdasar hal penting atau fundamental. "Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental," kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai pemberian pangkat Peabowo bertentangan dengan fakta-fakta reformasi. "Dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan, Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Kepres Presiden BJ. Habibie, Oleh karena itu, itu memberi pangkat baru harus lebih dahulu mencabut Kepres yang lama dan mengeluarkan Kepres yang baru.

"Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Kepres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Kepres yang lama dan dikeluarkan lagi Kepres yang baru," kata Hasanuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada. "Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," kata Hasanuddin.

 


Tanggapan Barisan Pendukung Prabowo

Anggota Komisi I DPR RII Bobby Rizaldi menilai, kenaikan pangkat tersebut sangat pantas diterimanya. "Ya tentu beliau pantas menerimanya, seperti Pak SBY, Pak Luhut , Pak Hendropriyono, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar tanda jasa dan kehormatan," kata Bobby saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Politikus Golkar itu menyebut, Prabowo sangat berdedikasi selama bertugas di TNI dan juga selama menjadi Menhan.

"Dedikasi beliau selama bertugas dinas aktif di militer dan juga melaksanakan kebijakan-kebijakan pertahanan sebagai anggota kabinet Presiden Jokowi, sudah cukup untuk kualifikasi," kata dia.

Senada, Ketua Komisi 1 DPR RI, yang juga Politikus Golkar Meutya Hafid, menyebut dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, sudah layak Prabowo mendapat penghargaan itu.

"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," klaim dia.

"Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjut Meutya Hafid.

Sementara saat menjadi Menhan RI, lanjut Meutya, juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Dia memandang, Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. "Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain," kata Meutya.

Ketua Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer juga menuturkan, tak ada yang perlu dipertanyakan dari penganugerahan pangkat istimewa jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Dalam empat tahun lebih pengabdiannya sebagai Menteri di Kementerian Pertahanan sudah banyak membuktikan bahwa Jenderal Prabowo Subianto berkontribusi banyak untuk TNI," kata dia.

Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, jika banyak yang menganggap pemberian pangkat ini bersifat politis, kita pun juga harus pahami bahwa meski secara resmi disematkan oleh Presiden Jokowi, inisiator pemberian pangkat istimewa ini sendiri datangnya dari instistusi TNI,

"Yang mana kita ketahui bersama TNI tidak berada dalam posisi yang boleh berpolitik praktis, jadi marilah kita berpikir positif saja bahwa kenaikan pangkat ini adalah bentuk rasa terima kasih TNI kepada salah satu personil terbaiknya yaitu Jenderal Prabowo Subianto," klaim dia.

Noel pun mengungkapkan, jika ada yang menyebut pemberian pangkat istimewa ini adalah kebiasaan order baru, itu pun juga adalah pernyataan keliru.

"Karena aturan yang menjadi dasar pemberiannya sendiri adalah UU Nomor 20 Tahun 2009 yang diluncurkan setelah reformasi. Lagipula tidak hanya Jenderal Prabowo Subianto yang diketahui menerimanya, sejumlah nama-nama tokoh militer seperti Jenderal SBY, Jenderal Luhut Pandjaitan, Jenderal Hendropriyono, Jenderal Agum Gumelar juga menerima kenaikan pangkat istimewa yang sama," kata dia. 


Infografis Deretan Purnawirawan Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI

Infografis Deretan Purnawirawan Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya