Gara-gara Gunakan Kompresor, Nelayan di Gorontalo Diproses Hukum

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang kerap digunakan oleh nelayan di Gorontalo. Mereka menggunakan alat ini saat melakukan penangkapan ikan dengan jumlah besar.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Mar 2024, 23:00 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo melalui Subdirektorat Penegakan Hukum dan Gakum (Subditgakkum) melaksanakan tahap II penanganan kasus alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan kasus alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Gakkum (Subdit Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses hukum.

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang kerap digunakan oleh nelayan di Gorontalo. Mereka menggunakan alat ini saat melakukan penangkapan ikan dengan jumlah besar.

Dalam kasus ini, Dit Polairud menangkap JA, sementara barang bukti yang diserahkan meliputi, 1 unit pukat tagahu nike, 2 unit kompresor beserta selang dan dakor, serta 4 kapal penangkap ikan. Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, menjelaskan, bahwa dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal.

Sebuah perahu berfungsi membawa kantong wadah, sementara dua perahu lainnya membawa pukat. Alam menegaskan, bahwa kelengkapan yang mereka gunakan dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan.

“Alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini antara lain kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara," kata Alam

"Sementara serok untuk memindahkan hasil tangkapan, keranjang plastik untuk menyimpan tangkapan, serta peralatan menyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis,” ungkapnya.

Kombes Pol Saiful Alam juga memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha skala besar untuk tidak menggunakan kompresor sebagai alat penangkapan ikan.

Ia menegaskan bahwa penindakan sesuai dengan undang-undang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009.

“Mari jaga laut Gorontalo, jangan gunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut, terutama jangan gunakan kompresor dan jika ditemukan lagi akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya