Liputan6.com, Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengadakan rehabilitasi sosial dan medis kepada 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para WBP untuk pulih dari ketergantungan narkoba dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna.
Kepala Divisi Administrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Alibar mengatakan, tujuan dari rahabilitasi sosial agar para WBP melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupannya sehingga menjadi contoh yang baik bagi WBP yang lain,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
Advertisement
Muslim juga mengingatkan agar para WBP dapat menjalankan program rehabilitasi dengan efektif, sehingga dapat lebih baik kualitas hidupnya.
Hal senada diutarakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono. Ia mengatakan, rehabilitasi akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan 6 tahapan.
Mulai dari pemeriksaan, asesmen, tes urine, dan penentuan akhir. Nantinya para WBP akan mengikuti kegiatan seperti morning meeting, bimbingan Rohani, olahraga, konseling, dan seminar
"Terima kasih atas sinergi, dan kerja sama dari semua pihak yang mendukung Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni untuk membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya," ujar Nur Bambang Supri Handono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Arief Dimjati menyampaikan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Para peserta rehabilitasi ini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan narkoba.
"Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," Muhammad Arief Dimjati mengakhiri.