Liputan6.com, Kupang - Kabar tak sedap berembus dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Usai pemilu 2024, seorang anggota DPRD NTT ditangkap lantaran sabu.
Anggota DPRD NTT berinisial RW itu ditangkap petugas BNN NTT karena memiliki narkotika jenis sabu, Senin (26/2/2024). Dia ditangkap bersama rekannya berinisial NBL alias Bento.
Keduanya ditangkap di rumah RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga
Advertisement
Informasi yang dihimpun, pada Senin siang, salah satu staf dari RW bernama Wulan menjemput kiriman diduga berisi paket narkoba jenis sabu.
Kiriman paket diambil Wulan di Lion Parcel di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Usai mengambil paket kiriman diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui RW dan Bento yang sudah menunggu di kediaman RW. Paket kiriman pun diserahkan Wulan ke RW dan Bento.
Simak Video Pilihan Ini:
Petugas BNN Buntuti Paket Sabu
Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.
RW yang juga salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan Bento kemudian digeledah petugas. Saat digeledah, ditemukan paket diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening.
Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat penghisap.
Informasi lain menyebutkan, Bento mengakui pernah mengkonsumsi narkoba bersama RW namun pada beberapa hari sebelumnya.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, yang dikonfirmasi wartawan Rabu (28/2) siang terkait penangkapan tersebut tidak membantah.
"Iya sedang didalami," katanya singkat
Advertisement