Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba

Uji coba kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

oleh Tim Health diperbarui 29 Feb 2024, 11:00 WIB
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dalam tahap uji coba.

"Sekali lagi kami tegaskan, ini masih dalam tahap uji coba," ujar Rizzky di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

Uji coba tersebut, kata Rizzky dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun pelaksanaan uji coba bertempat di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda).

Sebanyak 12 kantor kepolisian tersebut meliputi:

  • Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau)
  • Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau)
  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan (Jawa Tengah)
  • Polresta Balikpapan 
  • Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur)
  • Polrestabes Makassar 
  • Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan
  • Polresta Denpasar 
  • Polsek Denpasar Selatan (Bali)
  • Polres Kabupaten Sorong 
  • Polsek Aimas (Papua Barat).

Rizzky pun mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi setelah uji coba.

"Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba," ujarnya.

Selama proses uji coba, katanya, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.

"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya. 

 


Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Kebijakan tersebut, kata Rizzky, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki," katanya.

 


Dokumen Permohonan SKCK

Dalam uji coba, pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen pada petugas, diantaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya