Liputan6.com, Jakarta - Langkah perbaikan kinerja usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui payung hukum restrukturisasi terus diperkuat setelah Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag Entities”) atas Putusan Paris Commercial Court pada 9 Februari 2023.
Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.
Advertisement
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu.”
Sebelumnya pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.
Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur pada 2022 di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Terima Sejumlah Gugatan
Pada 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," papar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku."
Advertisement
Kesepakatan dalam PKPU
Irfan menekankan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional.
Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
"Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," ujar dia.
Ia menambahkan, untuk itu, fokus perseroan saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia.
"Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya," kata Irfan.
Ia menuturkan, dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja, pihaknya harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten.
Permohonan Kasasi Greylag Ditolak MA, Garuda Indonesia Yakin Segera Bebas dari Efek Pemantauan Khusus
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan perseroan dan Greylag.
Di mana Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang sebelumnya telah memenangkan Garuda Indonesia, telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap Putusan Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2022 lalu.
Adanya penolakan kasasi tersebut menjadi optimisme tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya guna menjadi entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif kedepannya.
“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Berkenaan dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities tersebut, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada Efek Pemantauan Khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan.
Advertisement