Liputan6.com, Jakarta Prancis mendorong langkah-langkah baru untuk penerapan pajak minimum global bagi miliarder super kaya, melanjutkan keberhasilan penerapan pajak minimum 15 persen pada perusahaan multinasional yang mulai berlaku tahun ini.
Advertisement
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire di sela-sela pertemuan dengan menteri keuangan negara G20 di Sao Paulo, Brasil pada Rabu (28/2).
“Saat ini orang-orang terkaya bisa menghindari pembayaran pajak yang sama dengan orang-orang yang kurang kaya. Kami ingin menghindari optimalisasi pajak seperti itu,” kata Le Maire, dikutip dari Channel News Asia,Kamis (29/2/2024).
“Kami ingin Eropa mewujudkan gagasan perpajakan minimum individu secepat mungkin, dan Prancis akan menjadi yang terdepan,” ujar dia.
Le Maire juga menyampaikan, tindakan keras terhadap optimalisasi pajak terhadap miliarder super kaya di tingkat internasional sejalan dengan apa yang telah dicapai dengan pajak perusahaan minimum global.
Didukung 140 Negara
Sejauh ini, lebih dari 140 negara mendukung perjanjian tahun 2021 untuk menerapkan pajak penghasilan badan minimal 15 persen mulai 2024, untuk mencegah kelompok multinasional mencari negara-negara dengan pajak terendah.
Upaya Brazil
Menteri Keuangan Brazil Fernando Haddad juga mengatakan sebelum pertemuan di Sao Paulo bahwa Brazil akan menggunakan kepresidenan G20 untuk memulai diskusi mengenai langkah-langkah internasional untuk mencegah miliarder menggunakan surga pajak.
Sebuah studi pada Oktober 2023 yang dilakukan oleh EU Tax Observatory, sebuah kelompok penelitian, mengatakan bahwa pajak minimum global terhadap miliarder dapat menghasilkan USD 250 miliar per tahun, setara dengan 2 persen dari hampir USD 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.
Saat ini, pajak pribadi efektif para miliarder seringkali jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih sederhana, karena mereka dapat mendaftarkan asetnya di perusahaan cangkang yang melindungi diri dari pajak penghasilan, menurut EU Tax Observatory.
Advertisement