Liputan6.com, Jakarta Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, mengatakan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah digital belum akan diimpelemntasikan tahun ini.
Lantaran, Bank Indonesia sebagai regulator masih melakukan uji validasi konsep atau conceptual proof design mengenai fungsional rupiah digital. Sehingga masih membutuhkan waktu.
Advertisement
"Saya kira belum kita masih terus melakukan piloting-piloting. Tentu saja CBDC terus test piloting dan sekarnag di BI sedang dalam proses konseptual desain approve of conceptnya dengan menggunakan simulasi-simulasi," kata Juda dalam acara Economic Outlook 2024, Kamis (29/2/2024).
Adapun dari sisi internal Bank Indonesia, pihaknya masih akan melihat perkembangan CBDC secara global dan belajar dari penglaman-pengalaman negara lain yang telah menerapkan CBDC, seperti di China, dan Eropa.
"Apa yang tentu saja gak ada ruginya untuk melihat dulu, seperti di China yang sudah dilakukan dan negara Eropa seperti Swedia, sebelum kita belum benar-benar menerapkan nantinya," ujarnya.
Gantian Uang Fisik Bertahap
Kendati masih dalam tahap uji validasi konsep, Juda menegaskan bahwa Rupiah digital atau CBDC siap menganntikan uang fiat berbentuk uang kertas dan logam secara bertahap.
"Iya, itu akan menggantikan fiat money, tapi tentunya saja dilakukan bertahap sifatnya hybrid, nanti berjalan bersama nanti pada akhirnya tentu saja akan menjadi pengganti dari fiat money uang kertas atau uang logam yang kita miliki," ujarnya.
Sebagai informasi, CBDC adalah bentuk mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara. Mata uang ini mirip dengan mata uang kripto, hanya saja nilainya ditetapkan oleh bank sentral dan setara dengan mata uang fiat negara tersebut.
Mengenal Apa Itu CBDC, Mata Uang Digital yang Diluncurkan Bank Sentral
Banyak bank sentral di berbagai belahan dunia mulai melakukan uji coba Central Bank Digital Currency atau CBDC. Begitupun Indonesia dengan proyek Rupiah Digital yang diumumkan akhir tahun lalu.
Lantas apa itu CBDC? Dilansir dari Investopedia, Jumat (22/12/2023), CBDC adalah bentuk mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara. Mata uang ini mirip dengan mata uang kripto, hanya saja nilainya ditetapkan oleh bank sentral dan setara dengan mata uang fiat negara tersebut.
Uang fiat adalah mata uang yang dikeluarkan pemerintah yang tidak didukung oleh komoditas fisik seperti emas atau perak. Ini dianggap sebagai bentuk alat pembayaran yang sah yang dapat digunakan untuk menukarkan barang dan jasa.
Secara tradisional, uang kertas berbentuk uang kertas dan koin, tetapi teknologi telah memungkinkan pemerintah dan lembaga keuangan untuk melengkapi uang kertas fisik dengan model berbasis kredit yang mencatat saldo dan transaksi secara digital.
Jika dilansir dari situs Ditjen Perbendaharaan Direktorat PKN, Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara. CBDC sudah memenuhi tiga fungsi dasar uang, yaitu sebagai alat penyimpan nilai (store of value), alat pertukaran/pembayaran (medium of exchange) dan alat pengukur nilai barang dan jasa (unit of account).
Advertisement
Perbedaan dengan Kripto
CBDC menggunakan private blockchain, identitas pengguna CDBC terikat dengan akun bank miliknya, berfungsi sebagai alat pembayaran seperti biasa dan Bank Sentral dapat mengatur jumlah pasokan dan jaringannya.
Sedangkan pada cryptocurrency, menggunakan public blockchain, dapat menggunakan identitas anonim, bertujuan spekulasi dan sistem pembayaran tergantung regulasi di tiap negara serta otoritas yang mengaturnya adalah pasar jaringan kripto tersebut.
Penerapan CBDC berdampak pada sistem pembayaran yang lebih cepat, efektif dan efisien. Bank sentral dapat memantau supply uang secara efektif, memudahkan penelusuran transaksi dan memangkas biaya perbankan.