Liputan6.com, Jakarta - Berbagai pihak turut meminta Polri untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Menjawab permintaan itu Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses terhadap tersangka Firli masih berjalan sesuai prosedur, dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk jaksa.
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo kepada awak media, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Namun Trunoyudo tidak memerinci apakah penyidik polri akan kembali memanggil Firli atau tidak. Dia hanya mengatakan akan menyampaikan kepada awak media apabila ada informasi terbaru.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," katanya.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebelumnya meminta agar Firli lebih baik ditahan, demi proses penyidikan yang bisa berjalan lancar. Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.
Meski demikian, Yusuf menduga alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara untuk dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Segera Cari Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Secara terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap Mantan Ketua KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri,” kata Yudi dalam keteranganya.
Walau masih ada langkah Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli kembali.Namun menurut Yudi hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif telah nampak sebagaimana pemeriksaan Senin (26/2) lalu.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement