Waspada Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya

DJP mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Feb 2024, 20:29 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024)

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya


Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, PT BAPI Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari - Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, mengatakan, atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Diketahui PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

"Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI," kata Cucu, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

 


Tersangka Korporasi

Pelaporan SPT pajak pribadi karyawan dan staf kesekjenan DPR diharapkan bisa menjadi contoh bagi publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Alhasil PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

PelanggaranDari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya