MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4% untuk Pemilu 2029, NasDem: Harusnya Naik 5-7%

Partai NasDem mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Keputusan ini bakal berlaku untuk Pemilu 2029.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Mar 2024, 12:02 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim usai rapat rutin tiga sekjen parpol Koalisi Perubahan yang dihadiri Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi serta Sekjen PKB Hasanuddin Wahid di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Keputusan ini bakal berlaku untuk Pemilu 2029.

Meski begitu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, menilai ambang batas parlemen harus tetap ada. Sebab, kata dia ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

"Kalau putusan hakim kan harus kita hormati. Tapi menurut saya, ambang batas parlemen itu di mana-mana di dunia, di negara modern itu diperlukan. Diperlukan untuk apa? Untuk konsolidasi organisasi, untuk konsolidasi demokrasi itu bagian dari seleksi alami," kata Hermawi kepada Liputan6.com, Jumat (1/3/2024).

Hermawi menjelaskan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi. Dengan begitu, kata dia akan diketahui jumlah partai politik yang ideal ikut pada gelaran Pemilu.

"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karena mendorong partai-partai yang se-idelogi dan se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," jelas Hermawi.


Harusnya Naik

Hermawi menyampaikan, dari Pemilu ke Pemilu ambang batas parlemen harusnya naik secara bertahap. Agar, kata dia terjadi penyederhanaan parpol masuk parlemen secara alami.

Partai NasDem, kata Hermawi berharap ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 harusnya dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen.

"Kalau menurut kami dari Pemilu ke Pemilu parlemen threshold itu harus naik. Harus dinaikkan, dulu kan 3 persen, 3,5 (persen), 4 persen. Untuk Pemilu yang akan datang menurut kami antara 5 sampai 7 persen," ungkap Hermawi.

"Supaya apa? Supaya partai yang tersisa nanti di DPR betul-betul merupakan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia," sambungnya.


Kalau Turun Memperlambat Konsolidasi Demokrasi

Oleh sebab itu, ambang batas parlemen di Pemilu 2029 mestinya tidak menurun. Sebab, dia memandang ambang batas parlemen yang menurun memperlambat konsolidasi demokrasi.

"Kalau (ambang batas parlemen) turun, itu akan memperlambat konsolidasi demokrasi. Kalau turun, itu akan semakin membuat demokrasi kita lama untuk menuju menjadi demokrasi modern," tandasnya.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya