HPE Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Tersungkur pada Maret 2024

Kemendag menyebutkan penurunan komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada Maret 2024 karena menurunnya permintaan atas produk tambang itu di pasar dunia.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Mar 2024, 12:50 WIB
Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) merosot pada Maret 2024 dibandingkan Februari 2024.[Foto: BKP-BTR]

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) merosot pada Maret 2024 dibandingkan Februari 2024.

Penurunan harga tersebut disebabkan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 pada 27 Februari 2024 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan BK.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (1/3/2024).

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,43/WE atau turun sebesar 0,75 persen konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga

rata-rata USD 58,81/WE atau turun sebesar 3,81 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,17/WE atau turun sebesar 4,00 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 868,81/WE atau naik sebesar 3,19 Persen.

 


Minta Usulan

Ilustrasi tembaga (Dok: Natalia Y/Unsplash)

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan databerdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Adapun keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Maret 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2974/1


HPE Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Masih Fluktuatif, Ini Rinciannya

Ilustrasi pertambangan. (dok MIND ID/Liputan6.com)

Sebelumnya diberitakan, pada periode November 2023, harga komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi seperti periode Oktober 2023.

Fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023.

“Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2023 kembali mengalami fluktuasi harga seperti pada periode sebelumnya. Pada periode ini, komoditas yang mengalami kenaikan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat tembaga dan konsentrat timbal mengalami penurunan," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 53,06/WE atau naik 2,75 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 646,96/WE atau naik 2,24 persen.

 


Produk Pertambangan

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.132,40/WE atau turun 3,29 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 889,62/WE atau turun 3,74 persen.

Sebelum melakukan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan data yang berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Kemudian HPE ditetapkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya