Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan merupakan suatu kwajiban yang berlaku untuk seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh.
Kendati demikan, ada kalanya pada kondisi tertentu membuat seseorang tidak bisa untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Tak perlu khawati Islam sendiri selalu mempermudah umatnya dalam beribadah begitupun dengan berpuasa.
Ketika seseorang berhalangan puasa, maka dapat mengqadanya di luar waktu puasa atau dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa berpuasa secara permanen.
Baca Juga
Advertisement
Misalnya orang yang sudah tua atau sakit parah sehingga mereka diharuskan untuk membayar fidyah sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan. Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa jenis seperti uang maupun makanan pokok seperti beras.
Nah, berikut beberapa ketentuan pembayara fidyah puasa Ramadhan sebagaimana dirangkum dari laman dream.co.id.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Fidyah
Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa dalam agama Islam karena alasan yang sah.
Seperti sakit atau kelemahan fisik yang membuatnya tidak mampu untuk berpuasa.
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Pemberian fidyah ini dianggap sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat berpuasa untuk alasan tertentu, sehingga mereka masih dapat memenuhi kewajiban agama mereka tanpa harus berpuasa secara langsung.
Advertisement
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Lima kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa termasuk orang tua renta yang tidak mampu berpuasa karena usia tua dan kelemahan fisik.
Kemudian orang sakit parah yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan yang memburuk, wanita hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan memengaruhi kesehatan sang bayi.
Lalu, orang yang telah meninggal dunia namun belum melaksanakan puasa Ramadan, serta orang yang mengakhirkan qadha Ramadan karena alasan tertentu.
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Begitu pula dengan orang sakit parah yang secara medis tidak disarankan untuk berpuasa.
Wanita hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan bayi dapat membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.
Orang yang telah meninggal dunia atau orang yang sengaja mengakhirkan qadha Ramadan dapat juga membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan.
Seluruh kategori orang ini wajib membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi atas ketidakmampuan mereka untuk menjalankan ibadah puasa.