Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga tewas santri Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Polres Kota Kediri agar mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian BM, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Jumat 1 Maret 2024.
Advertisement
Pihaknya juga meminta polisi mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum kasus ini, mengingat dua dari empat tersangka kasus ini masih usia anak.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri diminta memastikan pemulihan keluarga korban.
"Kami menekankan pentingnya pendampingan pondok pesantren se-Kabupaten Kediri untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak," kata Aris Adi Leksono.
KPAI pun meminta Kementerian Agama Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh pondok pesantren dan bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kediri.
"Kementerian Agama Kabupaten Kediri agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan di Ponpes Hanifiyyah," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Pemkab Kediri agar menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standar Kabupaten Layak Anak.
KPAI Rekomendasikan Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban
Aris Adi Leksono menambahkan, KPAI merekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga Bintang Balqis Maulana.
"Kami mendorong adanya pendampingan dari pihak terkait secara psikologis dan juga mendorong adanya kepedulian sosial, santunan, karena itu juga bagian dari perintah UU Perlindungan Anak," katanya di Kediri, Jumat.
Ia menambahkan, pendampingan juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, karena mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pemulihan, kemudian rehabilitasi sosial.
Dia mengatakan, KPAI juga sepakat untuk mendorong proses hukum yang sekarang sedang diproses. Untuk keputusan seperti apa, nantinya diharapkan juga harus didukung bersama.
Untuk itu dia juga meminta komitmen dari Kementerian Agama dan instansi terkait untuk membantu polisi. Pondok pesantren juga diharapkan memberikan informasi selengkapnya.
"Karena ini persoalan anak, sesuai dengan UU harus cepat selesai, harus cepat tertangani, keadilan untuk keluarga korban bisa diwujudkan sambil hak lain baik keluarga maupun anak yang berkonflik hukum dengan status tersangka maupun saksi," kata dia.
Advertisement