Tawarkan Sertifikat Bodong Keturunan Nabi Muhammad SAW, Seorang Pria di Jaktim Ditangkap Polisi

Ade mengatakan, pelaku membuat website yang dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah. Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang memberikan lisensi kepada keturunan para Nabi Muhammad sehingga mereka mendapat gelar Habib.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Mar 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi penipuan. (dok.Frantisek_Krejci/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial JMW (24) asal Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Timur lantaran melakukan penipuan pembuatan sertifikat bodong keturunan Nabi Muhammad SAW. Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Dari hasil penipuan itu pelaku dapat untung hingga belasan juta rupiah dari Website Rabithah Alawiyah gadungan.

"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).

Ade mengatakan, pelaku membuat website yang dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah. Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang memberikan lisensi kepada keturunan para Nabi Muhammad sehingga mereka mendapat gelar Habib.

"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut," ujar Ade.

Untuk biaya yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 4 juta untuk satu nama. Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku menggunakan situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW yang merupakan situs gadungan.

Sementara untuk situs yang resminya tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.

JMW pun diringkus kepolisian di kediamannya dan telah di tetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya