Peta Kekuatan Partai Pendukung dan Penolak Hak Angket di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu masih bergulir. Isu hak angket pertama kali dihembuskan oleh capres 03 Ganjar Pranowo.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 02 Mar 2024, 14:30 WIB
DPR RI melantik tiga anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (21/11/2023). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu masih bergulir. Isu hak angket pertama kali dihembuskan oleh capres 03 Ganjar Pranowo.

Ganjar meminta partai koalisinya, PDIP dan PPP mendorong hak angket kecurangan Pemilu di DPR. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Gayung bersambut. Capres 01 Anies Baswedan menyatakan tidak bergeser pun pada visi perubahan.

Anies menyatakan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang diusulkan Ganjar. Koalisi Perubahan terdiri dari 3 partai politik yakni NasDem, PKB dan PKS.

Peta Kekuatan di DPR

Jika seluruh partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin bersatu untuk mendorong hak angket, suara kedua kubu mencapai 314 dari 575 kursi anggota DPR.

Rinciannya, total suara koalisi Ganjar-Mahfud 147 kursi, gabungan PDIP 128 dan PPP 19. Sementara, partai pengusung Anies-Cak Imin memiliki total kursi sebanyak 167 terdiri dari PKB 58 kursi, NasDem 50 kursi, dan PKS 50 kursi.

Sedangkan, kursi partai pengusung Prabowo-Gibran di DPR sebanyak 261. Jumlah itu fabungan dari Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PAN 44 kursi.

 


Mengenai Hak Angket

Jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR pada 5 Maret 2024 mendatang. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Diketahui, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Tergantung Kesolidan Parpol

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, hak angket ini akan terealisasi jika pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Presiden Jokowi tidak mengubah arah politik.

"Efektif kalau Nasdem bergabung tapi akan sia-sia kalau Nasdem tidak akan bergabung. Tapi kalau membaca statement Nasdem, saya kira akan tetap konsisten di luar pemerintahan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, (27/2).

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. NasDem, kata dia, menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Itu (hak angket) kan hak konstitusional yang ada. Saya pikir wajib, wajib ya. Bukan hanya sekedar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jumat (23/2/2024)

Paloh menegaskan, NasDem sebagai parpol pengusung capres dan cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mendukung penuh pengajuan hak angket ke parlemen.

"Sikap kita dalam hal ini pendukung Mas Anies dan Cak Imin dalam koalisi perubahan, jelaslah memberikan support memberikan katakanlah dukungan. Prosesnya bagaimana? Ya biarkan dia mengalir saja secara natural," ucap Paloh.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya