Pengamat Ragu Hak Angket Terealisasi: Bisa Gembos di Tengah Jalan

Wacana hak angket DPR sedang bergulir di parlemen. Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 02 Mar 2024, 17:09 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana hak angket DPR sedang bergulir di parlemen. Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai realisasi hak angket bakal sulit. Dia pesimis usulan hak angket dibawa ke sidang paripurna pada 5 Maret 2024 mendatang usai masa reses. Ujang menilai, hanya muncul riak-riak saja jelang masa reses DPR berakhir.

"Saya sih meyakini agak berat agak sulit, akan layu sebelum berkembang seandainya nanti masuk setelah reses tanggal 5 itu mungkin akan ada riak-riak, akan muncul desakan dadakan," kata Ujang saat dihubungi, Sabtu (3/2).

Ujang menambahkan, proses teknis hak angkeg angket memakan waktu sangat panjang di DPR. Dia meyakini, rencana itu bakal gembos ditengah jalan.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak akan diam saja melihat bergulirnya isu hak anget ini.

"Jadi saya melihat hak angket akan gembos di tengah jalan, bisa saja layu sebelum berkembang, kalau soal 5 Maret masa sidang DPR kalau wacana itu muncul kemungkinan muncul, kemungkinan wacananya ada, tapi apakah bisa direalisasikan saya meyakini berat agak sulit," ucapnya.

"Jokowi pun sebagai presiden tidak akan diam, sama koalisi pendukung pemerintah," kata Ujang.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin tak bicara banyak mengenai hak angket ini. Dia meminta publik menunggu saat DPR masuk pasa tanggal 5 Maret 2024 pekan depan.

"Tunggu kami masuk munggu depan," singkat TB Hasanuddin.

Dirinya enggan menjawab proses hak angket terkini dari PDIP maupun partai koalisi pendukung Ganjar. Dia meminta itu ditanyakan ke Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.

"Tanya ke ketua fraksi ya," kata Hasanuddin.

Sedangkan, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) juga tidak menjawab detail apakah hak angket bakal terealisasi. Awiek mengaku, PPP kini justru masih fokus mengawal rekapitulasi suara.

"PPP masih fokus kawal rekapitulasi suara," kata Awiek.


Peta Kekuatan Partai di DPR

Jika seluruh partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies dan Cak Imin bersatu untuk mendorong hak angket, suara kedua kubu mencapai 314 dari 575 kursi anggota DPR.

Rinciannya, total suara koalisi Ganjar-Mahfud 147 kursi, gabungan PDIP 128 dan PPP 19. Sementara, partai pengusung Anies-Cak Imin memiliki total kursi sebanyak 167 terdiri dari PKB 58 kursi, NasDem 50 kursi, dan PKS 50 kursi.

Sedangkan, kursi partai pengusung Prabowo-Gibran di DPR sebanyak 261. Jumlah itu fabungan dari Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PAN 44 kursi.

Jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR pada 5 Maret 2024 mendatang. Hal angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.


Syarat

Untuk bisa mengajukan Hak Angket maka para anggota legislatif harus wajib memenuhi sejumlah syarat hak angket. Melansir dari UU Nomor 17 Tahun 2014 berikut ini adalah beberapa syaratnya:

1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya