Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy ditolak kasasinya di Mahkamah Agung dan tetap dihukum 12 tahun.

oleh Aditia Saputra diperbarui 03 Mar 2024, 15:12 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

 


Menguatkan

Mario Dandy Satriyo sesaat sebelum memberi kesaksian pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. 

"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.

 


Pembelajaran

Mario Dandy Satriyo adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara. 

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum.

"Terima kasih kepada @infolpsk, @komnasanak, rekan-rekan pengacara, @gp.ansor, dan masyarakat luas yang terus mengawal dan memberikan semangat kepada kami dalam mendampingi kasus ini," sambungnya.

 


Ucapan Terima Kasih

Mellisa Anggraini juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan RI atas seluruh upaya penegakan hukum, serta kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan putusan berkeadilan bagi korban. 

Warganet juga memberikan respons positif terhadap berita ini. Mereka menyampaikan ucapan selamat dan berharap agar penegakan keadilan terus berlanjut. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak korban harus tetap dijamin oleh hukum negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya